Ada beberapa macam cara pembelaan dalam Torts, yaitu:
- Contributory Negligence
- Self Defence
- Volenti non fit injuria
- Inevitable Accident
- Act of God
- Necessity
- Staturory Authority
- Mistake
- Illegality
- Limitation
1. Contributory Negligence
Secara tegas, contributory negligence pada saat sekarang bukan lagi merupakan suatu defence tetapi akan lebih melengkapi kalau ini ditempatkan di bawah judul defence, karena contributory negeligence ini sangat luas ditemukan dan aplikasinya sangat terkait dengan Tort tertentu.
Pada Common Law, contributory negligence sampai dengan tahun 1945 merupakan suatu alat pembelaan yang penuh (complete defence); jika seorang tergugat (defendant) dapat menunjukkan bahwa penggugat (plaintiff) memiliki sekecil apapun, tanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan yang dia derita, maka tergugat (defendant) ini tidak dibebani tanggung jawab.