..

Asuransi Professional Liability Dokter


Produk ini merupakan produk unggulan dari Asuransi Bumida

Dalam PMK NO 755 TAHUN 2011, BAB III Subkomite Kredensial bagian mekanisne kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit, point D kualifikasi personal : “Memiliki asuransi proteksi profesi (Professional Indemnity Insurance)”

Sedangkan dalam UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 46: … Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit ...”

UU Praktek No. 29 Tahun 2004 Kedokteran pasal 80 : “Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00”

ketiga peraturan diatas menjadi landasan hukum yang semakin menguatkan keberadaan Professional Liability Dokter ini.

Khusus untuk Liability Dokter dari Bumida, Asuransi memberikan jamianan atas Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.

Berbeda dari produk liability dokter pada umumnnya, Liability Dokter ini memberikan manfaat tambahan seperti :
  • Advokasi MedikolegalMemberikan bantuan hukum dan medikolegal kepada dokter yang menerima tuntutan, dalam menjalani proses penyelesaian pada dugaan adanya kelalaian, dimana dokter dibantu dalam melakukan proses pembelaan hukum.
  • Penyuluhan Medikolegal
  • Melakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe practice bagi tertanggung. 
  • Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilan. (Atas persetujuan Dokter dan Tim Medikolegal setelah dilakukan analisis strategik medikolegal)
  • Menjamin juga tindakan yang dilakukan oleh asisten Dokter dimana tindakan tersebut dibawah petunjuk, kontrol dan pengawasan Dokter
Nilai pertanggungan Maksimal Rp. 500.000.000 untuk setiap kasus atau maksimum selama masa berlakunya polis dan Resiko Sendiri sebesar Rp. 500.000.- per kasus

Seperti halnya asuransi lain Asuransi Asuransi Professional Liability Dokter ini juga memiliki pengecualian atau resiko yang tidak dijamin, yaitu :
  • Peristiwa yang timbul sebelum tanggal periode polis
  • Force Majeur
  • Kerugian yang diharapkan atau diinginkan oleh Tertanggung
  • Kerugian yang disebabkan oleh ketidakjujuran, kecurangan, tindakan kriminal atau dendam, atau segala tindakan / kelalaian yang melanggar hukum pidana atau peraturan administrative
  • Segala jasa yang diberikan ketika berada di bawah pengaruh minuman keras, narkoba, atau segala jasa yang diberikan berdasarkan perjanjian atas hasil (resultaat verbintennis) atau segala jasa yang diberikan dalam kondisi gangguan jiwa.
  • Jasa medis yang diberikan bukan untuk alasan diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, prevensi dan proteksi medis.
  • Kerusakan / manipulasi / rekayasa genetik
  • Penggunaan obat-obatan untuk penurunan berat badan.
  • Kegiatan dokter gigi atau ahli bedah mulut untuk pembiusan umum atau segala prosedur yang dilakukan untuk pembiusan umum kecuali dilakukan oleh ahli anestesi yang sah dan berwenang di rumah sakit yang terakreditasi dan memiliki ijin sesuai dengan peraturan hukum dan standar profesi yang berlaku.
  • Kerugian yang timbul dari jasa profesional yang diberikan oleh pihak Tertanggung kepada pasangan / istri pihak Tertanggung dan atau kepada anggota keluarga langsung dari pihak Tertanggung. 
  • Segala pertanggungjawaban yang semata – mata timbul dari status pihak Tertanggung atau aktivitasnya dalam kapasitasnya sebagai petugas, direktur, rekanan, pemegang dari posisi manajemen yang yang berdasarkan pemilihan atau penunjukan atau pemegang saham dari suatu perkongsian atau joint venture atau organisasi lainnya. 
  • Klaim yang berdasarkan, timbul dari atau diakibatkan dari jaminan atau garansi 
Mekanisme bila terjadi kerugian atau klaim adalah sebagai berikut :
  1. Melengkapi rekam medis kasus
  2. Membuat laporan kronologis kejadian medis yang mendasari tuntutan   pasien
  3. Mengisi Formulir Klaim dan Fotokopi polis asuransi profesi
  4. Menghubungi/Memfaks/Mengirimkan poin 1, 2 & 3 serta surat tuntutan dari pasien ke BUMIDA. 
Skema premi pertahun :




Daftar Spesialisasi Kedokteran di Indonesia

Dalam kaitannya dengan Risiko Profesi Ganti Rugi kepada pihak ketiga

A.     SPESIALISASI KHUSUS BER-RISIKO TINGGI

  1. Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpOG-KFER, dll. Pada umumnya spesialis ini melakukan iindakan intervensi dan bedah dalam melaksanakan prakteknya.
  2. Anestesi (SpAn). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpAn-KICU. Dalam prakteknya dapat melakukan tindakan-tindakan intervensi. 

B.    SPESIALISASI BEDAH DAN/ATAU INTERVENSI
  1. Bedah Umum (SpB)
  2. Bedah Urologi (SpU)
  3. Bedah Ortopedi (SpBO), saat ini sedang berupaya  menggantinya dengan nama SpOT (Ortopedi dan traumatologi)
  4. Bedah Plastik (SpBP)
  5. Bedah Onkologi (SpB)
  6. Bedah Digestif (SpBD
  7. Bedah Saraf (SpBS)
  8. Bedah Anak (SpBA)
  9. Bedah Thoraks (SpBT),di dalamnya terdapat bedah jantung
  10. Mata (SpM)
  11. THT (SpTHT)
  12. Gigi (Drg), Dokter gigi spesialis dengan bedah, Dokter gigi spesialis dengan   pembuatan gigi dan/atau gusi palsu
  13. Spesialisasi sebagaimana no.C.1.s/d C.6. yang melakukan tindakan - tindakan Intervensi.
C.     SPESIALISASI BUKAN BEDAH DAN/ATAU INTERVENSI
  1. Penyakit dalam (SpPD). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya. Misalnya SpPD-KGEH, SpPD-KKV. Diantara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “,misalnya endoskopi.
  2. Kesehatan Anak (SpA). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, Sehingga hanya tertulis SpA (K).Di antara mereka terdapat subspesialis yang Melakukan “intervensi”, misalnya ICU anak.
  3. Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP).  Di dalamnya terdapat beberapa Subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesiali-Sasinya,sehingga hanya tertulis SpJP (K). Di antara mereka terdapat subspe-Sialis yang akan”intervensi”,misalnya katerisasi.
  4. Paru (SpP).Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpP (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bronkoskopi.
  5. Radiologi (SpRad). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan Konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpRad(K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”(nuklir,interventional radiology).
  6. Kulit dan Kelamin (SpKK). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKK (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bedah kulit.
  7. Saraf / Neurologi (SpS). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpS (K).
  8. Psikiatri / Kesehatan Jiwa (SpKJ). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKJ (K). 
  9. Rehabilitasi Medik (SpRM).
  10. Patologi Anatomik (SpPA).
  11. Patologi Klinik (SpPK)
  12. Gizi Medik (SpGM)
  13. Kedokteran Olah Raga (SpOR)
  14. Kedokteran Penerbangan (SpKP)
  15. Kedokteran Kelautan / hiperbarik (SpKL)
  16. Gigi (Drg). Dokter gigi biasa dan dokter gigi spesialis tanpa bedah.
  17. Akupunktur
D.       DOKTER UMUM DAN DOKTER BERPRAKTEK UMUM
  1. Farmakologi Klinik (SpFK)
  2. Mikrobiologi Klinik (SpMK)
  3. Parasitologi Klinik (SpPar)
  4. Dokter Okupasi (SpOK)
  5. Andrologi (SpAnd)
  6. Forensik (SpF)
  7. Dokter Umum
  8. Residen (peserta  PPDS)
  9. Dokter-dokter pada C.10-C.15 yang berpraktek umum saja.
Untuk informasi selengkapnya dapat diperoleh di Kantor Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 terdekat, atau untuk mengetahui alamat kantor dapat dilihat disini

No comments:

Post a Comment