..

ASURANSI PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

DASAR REGULASI

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah B3
"Maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi salah satunya dokumen foto copy asuransi pencemaran lingkungan hidup"

PENGERTIAN
  • Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. 
  • Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. 
  • Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
MACAM PENGELOLAAN LIMBAH 
  1. Pengelolaan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  2. Pengelolaan Pengolahan Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  3. Pengelolaan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  4. Pengelolaan Penimbuhan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  5. Pengelolaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).

DIAGRAM

JAMINAN ASURANSI 

I. JAMINAN UTAMA:
  • Jaminan A : Cidera Badan (Bodily Injury)
Jaminan terhadap semua tuntutan, termasuk kompensasi atas perawatan dan ketidakmampuan bekerja, karena cedera badan yang diderita oleh satu orang atau lebih akibat satu kali kejadian tidak boleh melebihi batasan tanggung jawab terhadap cedera badan seperti yang tercantum dalam ikhtisar yang berlaku pada “setiap kejadian”.

  • Jaminan B : Tanggung Jawab atas kerusakan harta benda (Property Damage Liability)
Jaminan atas seluruh tuntutan karena kerusakan harta benda yang dialami oleh satu orang atau lebih atau organisasi sebagai akibat dari satu kejadian tidak boleh melebihi batas tanggung jawab terhadap kerusakan harta benda yang disebutkan dalam deklarasi yang berlaku pada “setiap kejadian”.

II. JAMINAN KHUSUS

Jaminan tanggung jawab hukum yang timbul akibat cidera badan atau kerusakan harta benda yang timbul secara langsung atau pun tidak langsung akibat pembuangan, penyebaran, pelepasan, penerobosan asap, uap air, uap, asam, alkalis, bahan kimia beracun berupa cairan atau berbagai jenis gas,bahan-bahan sisa, atau bahan-bahan lainnya yang mengganggu, bahan-bahan pencemar atau polusi pada atau di atas tanah,atmosfir,atau aliran air atau unsur air,namun pengecualian ini tidak berlaku apa bila pembuangan, penyebaran, pelepasan, penerobosan tersebut memenuhi semua kondisi berikut :
  1. Pembuangan, penyebaran, pelepasan atau penerobosan tersebut harus tidak terduga atau tidak di sengaja oleh tertanggung, dan
  2. Pemulaan dari pembuangan, penyabaran, pelepasan,atau penerobosan tersebut harus terjadi selama periode polis, dan
  3. Pembuangan,penyebaran, pelepasan, atau penerobosan tersebut harus mempunyai dampak secara fisik bagi tertanggung atau pihak pihak lainnya dalam jangka waktu 72 jam sejak permulaan pelepasan,penyabaran,pengeluaran,atau penerobosan tersebut dan
  4. Cidera badan atau kerusakan harta benda akibat pembuangan, penyebaran, pelepasan, atau penerobosan tersebut harus muncul dalam jangka waktu 72 jam sejak permulaan pelepasan, penyebaran, pengeluaran, atau penerobosan tersebut.
  5. Laporan dari tertanggung harus segera mungkin paling lambat 30 hari sejak periode berakhir 
PENGECUALIAN 
  • Penggunaan atas alat-alat tertanggung yang disewakan dan dioperasikan ke pihak lain.
  • Penggunaan untuk kegiatan terkait balapan, kontes kecepatan atau peledakan atau aktifitas stunt (pengganti).
  • Karena perang, revolusi, perang sipil, kegiatan terorisme, sabotase dan sejenisnya.
  • Tertanggung mempunyai atau melakukan bisnis (produksi, distribusi, penjualan, penyajian minuman beralkohol).
  • Jaminan yang ada pada polis workmen compensation, unemployment  compensation, aturan tentang pemberian santunan karena cacat dan aturan sejenis lainnya.
  • Kejadian yang terjadi pada pegawai tertanggung.
  • Kerusakaan dan kehilangan properti milik tertanggung.
INFORMASI PENUTUPAN
  • Nama & alamat tertanggung. 
  • Lokasi kegiatan (lokasi pengelolaan, jalur transportasi, tempat penyimpanan limbah B3).
  • Jenis limbah yang dikelola (minyak, oli, aki bekas, tembaga bekas, dan lainnya).
  • Detail kegiatan (mengumpulkan, menyimpan, transportasi, pengelolaan limbah B3).
  • Limit pertanggungan/ Jaminan.
SYARAT PENUTUPAN
  • Company Profile Perusahaan.
  • Surat Rekomendasi Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
  • Surat Izin Usah industri Perdagangan Pemerintahan setempat.
  • Surat Izin Operasional Pengumpulan Limbah dari BAPEDAL pemerintahan setempat.
  • Surat Izin Rekomendasi Pengangkutan darat Limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup cq. Dirjen Perhubungan Darat Depertemen Perhubungan.
  • Surat Penyampaian Keputusan Lingkungan Hidup dari Kementrian Lingkungan Hidup.
  • Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah dari DIRJEND Perhubungan Laut.
  • Rute Transportasi sesuai Surat Ijin / Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup yang valid & definitive.
  • Layout dan denah lokasi pengelilaan limbah.
  • Daftar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah
  • Daftar tenaga ahli dan staf, dan pengalaman kerja,
Info lebih lanjut dapat menghubungi Asuransi Bumiputera Muda 1967

1 comment: