..

Prinsip Umum Manajemen Proyek

George R. Terry

Untuk melaksanakan manajemen, seorang pimpinan di level manapun, harus melakukan fungsi-fungsi manajemen. Di dalam fungsi-fungsi manajemen ada fungsi organik yang mutlak harus dilaksanakan dan ada fungsi penunjang yang bersifat sebagai pelengkap. Jika fungsi organik tersebut tidak dilakukan dengan baik maka terbuka kemungkinan pencapaian sasaran menjadi gagal. George R. Terry telah merumuskan fungsi-fungsi tersebut sebagai POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling).

A. Planning (Perencanaan)
Planning adalah proses yang secara sistematis mempersiapkan kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kegiatan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan konstruksi, baik yang menjadi tanggung jawab pelaksana (kontraktor) maupun pengawas (konsultan). Kontraktor maupun konsultan, harus mempunyai konsep planning” yang tepat untuk mencapai tujuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pada proses planning perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Permasalahan yang terkait dengan tujuan dan sumber daya yang tersedia.
  • Cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
  • Penerjemahan rencana kedalam program-program kegiatan yang kongkrit.
  • Penetapan jangka waktu yang dapat disediakan guna mencapai tujuan dan sasaran.

Prinsip Konstruksional Pada Konstruksi Prefabrikasi


Prefabrication (prefabrikasi) adalah industrialisasi metode konstruksi di mana komponen-komponennya diproduksi secara missal dirakit (assemble) dalam bangunan dengan bantuan crane dan alat-alat pengangkat dan penanganan yang lain.

Komponen Struktur Prefabrikasi (Prefabricated Structural Components) dibuat dari beton melalui precast units/precast numbers atau precast elements (unit cetakan) tergantung pada alternative penggunaannya, percetakan dikontrol dengan baik diberi waktui untuk pengerasan dan mencapai kekuatan tertentu yang diingfinkan sebelum diangkat dan dibawa menuju tapak kontruksi sesungguhnya untuk pembangunan. Metode konstruksi yang dibuat dengan menggunakan komponen prefabrikasi secara kolektif disebut sebagai ‘prefabricated contruction (konstruksi prefabrikasi). Konstruksi Prefabrikasi dapat berupa sector aktifitas bangunan utamanya : industrial architecture (Arsitektur industri), General Engineering (Rekayasa struktur secara umum) dan Civil Engineering.

Komponen Struktur Pracetak (Precast Struktural Components), alternatifnya dibuat untuk bangunan pada site tertentu. Kecenderungan ini mengarah  pada pabrik pembuat komponen.

Prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk desain structural

XML Sitemap

  • http://blogprinsip.blogspot.com/ 2012-10-19T12:28:48+00:00 weekly 1.00 

Asuransi Tanaman Padi Untuk Resiko Gagal Panen

Indonesia merupakan negara agraris, yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Memanen hasil pertanian dengan jumlah besar adalah harapan semua petani, namun bagaimana jika terjadi gagal panen? Oleh karena itu perlu suatu solusi yang dapat membantu patani pada saat terjadinya kegagalan panen. Salah satu solusinya adalah dengan cara mengalihkan resiko kegagalan panen itu pada pihak ketiga yaitu lembaga asuransi.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada produk resmi yg khusus untuk memproteksi gagal panen tanaman padi tersebut?

Program Asuransi Pertanian merupakan suatu institusi ekonomi guna pengelolaan resiko yang dihadapi petani, yang salah satu tujuannya adalah untuk menstabilkan pendapatan petani melalui pengurangan tingkat kerugian yang dialami petani karena kehilangan hasil. Selama ini, sudah eksis berjalan di beberapa negara seperti Mexico, Chili, Srilangka, Jepang, Filipina, Thailand, Taiwan dll.

Prinsip Menaikkan Pagerank Blog

Google PageRank
1. Konten yang orisinil dan informatif 
Prinsipnya blogger yang membuat konten yang orisinil dan informatif akan sangat di hargai Google. Tidak ada salahnya melakukan copy paste dari blog lain, namun Google akan memprioritaskan artikel blog sumber artikel tersebut dan blog sumberlah yang akan pertama kali di index oleh search engine-nya Google.

2. Submit ke directory
Daftarkan blog sobat ke situs-situs Search engine, seperti di search engine Google,Yahoo,dan MSN. Disamping itu juga bisa mendaftar blog sobat melalui beberapa situs yang meyediakan fasilitas gratis lainnya, seperti prinsip tak ada rotan akar pun jadi, dengan menggunakan fasilitas gratis blog sobat akan di index oleh beberapa layanan Search engine dan situs-situs directory lainnya.

3. Perbanyak link masuk ke blog
Usahakan link masuk yang mengarah ke blog anda lebih besar daripada link yang keluar. Salah satu caranya, saaat sobat posting di blog jangan terlalu banyak link yang keluar, kecuali jika blog sobat mendapatkan backlink. Prinsip yang sederhana adalah jangan besar pasak dari pada tiang.

Asas – Asas Organisasi

Organisasi yang baik, efektif, efisien serta sesuai dengan kebutuhan, harus didasarkan pada asas, beberapa azas dalam organisasi adalah sebagai berikut : 

1. Azas Tujuan Organisasi (Principle of organizational objectives)
Tujuan organisasi harus jelas dan rasional; apakah bertujuan untuk mendapatkan laba ataukah untuk memberikan pelayanan. Hal ini merupakan bagian penting dalam menentukan struktur organisasi.

2. Asas Kesatuan Tujuan (Principle of unity of objective)
Suatu organisasi harus ada kesatuan yang ingin dicapai. Organisasi secara keseluruhan dan tiap-tiap bagiannya harus berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.organisasi akan kacau bila tidak memiliki kesatuan tujuan. 

3. Azas Kesatuan Perintah (Principle of unity of command)
Setiap bawahan menerima perintah ataupun memberikan pertanggungjawaban hanya kepada satu orang atasan, namun seorang atasan dapat memerintah beberapa orang bawahan. 

4. Asas Rentang Kendali (Principel of the span of management)
Seorang manajer hanya dapat memimpin secara efektif sejumlah bawahan tertentu, misalnya 3 sampai 9 orang. Jumlah bawahan ini tergantung kecakapan dan kemampuan manajer bersangkutan. 

5. Asas Pendelegasian Wewenang (Principle of delegation of authority)
Hendaknya pendelegasian wewenang dari seorang atau sekelompok orang kepada orang lain jelas dan efektif sehingga seorang manajer mengetahui wewenangnya. 

6. Azas Keseimbangan Wewenang Dan Tanggung Jawab (Principle of parity of authority and responsibility)
Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang. Wewenang yang didelegasikan dengan tanggung jawab yang timbul harus sama besarnya, hendaknya wewenang yang didelegasikan tidak meminta pertanggungjawaban yang lebih besar dari wewenang itu sendiri ataupun sebaliknya.

Prinsip Manajemen Henry Fayol

Keberherhasilan sebuah manajemen tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen yang menjadi dasar-dasar dan nilai pada manajemen itu sendiri. Seorang industrialis asal Perancis, Henry Fayol, berpendapat, bahwa prinsip-prinsip dalam manajemen sebaiknya bersifat lentur dalam arti bahwa perlu di pertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah
Prinsip- prinsip umum manajemen menurut Henry Fayol terdiri dari :

1. Pembagian kerja (Division of work)
Pembagian kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian sehingga pelaksanaan kerja berjalan efektif. Oleh karena itu, dalam penempatan karyawan harus menggunakan prinsip the right man in the right place. Pembagian kerja harus rasional/objektif, bukan emosional subyektif yang didasarkan atas dasar like and dislike.

Dengan adanya prinsip the right man in the right place akan memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan efesiensi kerja.
 

2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility)
Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility) harus seimbang. Setiap pekerjaan harus dapat memberikan pertanggungjawaban yang sesuai dengan wewenang. Oleh karena itu, makin kecil wewenang makin kecil pula pertanggungjawaban demikian pula sebaliknya. Setiap karyawan dilengkapi dengan wewenang untuk melakukan pekerjaan dan setiap wewenang melekat atau diikuti pertanggungjawaban.

3. Disiplin (Discipline)
Disiplin (Discipline) merupakan perasaan taat dan patuh terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Disiplin ini berhubungan erat dengan wewenang. Apabila wewenang tidak berjalan dengan semestinya, maka disiplin akan hilang. Pemegang wewenang harus dapat menanamkan disiplin terhadap dirinya sendiri sehingga mempunyai tanggung jawab terhadap pekerajaan sesuai dengan weweanng yang ada padanya.

Prinsip Menghadapi Istri Berbuat Nusyuz Atau Durhaka

Allah menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban istri untuk mentaati suami. Istri dianggap berdosa bila ia "tidak" mentaati segala perintah suaminya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan dari sisi syariat maka dapat dikategorikan sebagai isteri yang telah berbuat nusyuz (durhaka). 

Allah SWT. berfirman : “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi maha Besar.” (An-Nisaa: 34)

Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan istri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama : Hendaklah sang suami menasehati istrinya dengan cara yang baik, dengan mengingatkannya akan kewajiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Allah SWT menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang sangat pedih jika ia

3 Prinsip Gus Dur

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dalam acara peringatan 1000 hari wafatnya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan, Gus Dur itu mempunyai jiwa iklas, sederhana, dan menghormati kepada sesama.

Menurut Cak Imin, panggilan akran Muhaimin Iskandar, tentang Gus Dur :
  1. Jiwa keiklasan, saat mendapat hujatan dari mana-mana, Gus Dur tidak pernah menjawabnya dengan kemarahan. "Gus Dur tidak pernah marah. Dia hanya tersenyum dan mendoakan mereka yang menghujatnya. Itu contoh keikhlasan Gus Dur.
  2. Gus Dur dalam melakukan segala sesuatu, beliau selalu melakukannya tanpa pamrih apapun. Makanya sejak beliau belum menjadi presiden, kemudian menjadi presiden, lantas tidak menjadi presiden lagi. Gus Dur tetap saja gak punya apa-apa.

Nuisance

Nuisance adalah suatu perbuatan yang kemungkinan besar menyebabkan terganggunya kenikmatan atau menyebabkan kejengkelan/kemarahan suatu masyarakat atau sebagai masyarakat (public nuisance), atau suatu perbuatan yang mengganggu hak seseorang dalam menggunakan atau menikmati tanahnya.

Bentuk-bentuk lazim nuisance :
1 .Public Nuisance
Segala aktivitas yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik atau bagian dari publik, atau mengganggu hak yang dimiliki oleh semua orang. 

Contoh public nuisance : memblokir jalan raya atau mengadakan pesta dansa yang yang menimbulkan keributan.

Negligence

Definisi dari negligence terdapat dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus atau perkara “Blyth vs Birmingham Waterworks Co (1856)”, sebagai berikut : 
“the omission to do something which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily regulate the conduct of human affairs, would do or doing something which a prudent and reasonable man would not do”

Dalam menilai negligence (kelalaian), pengadilan berpatokan pada apa yang pantas seseorang akan atau tidak akan lakukan dalam keadaan-keadaan yang dihadapinya; sedangkan karakteristik-karakteristik khusus yang dimiliki oleh si pelaku tort tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan. Jadi seorang pengemudi yang masih dalam taraf belajar mengemudi mungkin saja mengemudikan sebuah kendaraan sehati-hati mungkin, tetapi karena kekurangan pengalaman, ia melakukan sesuatu yang tidak akan dilakukan oleh seorang pengemudi yang cakap atau kompeten; si pengemudi baru ini akan bertanggung jawab jika, misalnya, seorang pejalan kaki mengalami cidera karena perbuatannya.

Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah


Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.

Prinsip Rancangan Arsitektur

Prinsip Rancangan Arsitektur
  • Fungsional 
  • Kokoh 
  • Estetis 
  • Keselamatan 
  • Kesehatan 
  • Asesibelitas 
  • Berkelanjutan secara lingkungan 
  • Berkelanjutan secara ekonomi 
  • Berkelanjutan secara sosial 
  • Pelestarian benda bersejarah
PRINSIP FUNGSIONAL
Bangunan dapat menampung lebih dari sekedar fungsi (fisik) dengan baik. Pengertian ‘fungsi’ diperluas lagi menyangkut kualitas. 

Rumah tinggal memberikan ketenteraman, kebetahan bagi penghuni. Rumah ibadah memberikan kekhusukan. Toko, restoran memberi kesan mengundang, laku, banyak pengunjung.

Bangunan dituntut untuk menampung kecenderungan pergantian/perkembangan fungsi di masa depan.

General Defences dalam Torts

Ada beberapa macam cara pembelaan dalam Torts, yaitu: 
  1. Contributory Negligence 
  2. Self Defence 
  3. Volenti non fit injuria 
  4. Inevitable Accident 
  5. Act of God 
  6. Necessity
  7. Staturory Authority 
  8. Mistake
  9. Illegality
  10. Limitation
1. Contributory Negligence 
Secara tegas, contributory negligence pada saat sekarang bukan lagi merupakan suatu defence tetapi akan lebih melengkapi kalau ini ditempatkan di bawah judul defence, karena contributory negeligence ini sangat luas ditemukan dan aplikasinya sangat terkait dengan Tort tertentu. 

Pada Common Law, contributory negligence sampai dengan tahun 1945 merupakan suatu alat pembelaan yang penuh (complete defence); jika seorang tergugat (defendant) dapat menunjukkan bahwa penggugat (plaintiff) memiliki sekecil apapun, tanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan yang dia derita, maka tergugat (defendant) ini tidak dibebani tanggung jawab.

General Conditions of Tortious Liability

Dalam arti yang sangat luas, dapat dikatakan bahwa seseorang mempunyai hak untuk melindungi dirinya, harta bendanya dan reputasinya. Sesuatu yang mengganggu/mengusik hal-hal yang dilindunginya tersebut disebut dengan Tort. Namun dia mempunyai hak termaksud hanya apabila dapat dibenarkan dan diakui oleh pengadilan (court), jadi misalnya: Seseorang mempunyai hak untuk menuntut apabila dia dianiaya atau dipukul, tetapi English Law (Hukum Inggris) tidak mengakui hak yang menyangkut masalah pribadi, sehingga kasus semacam ini akan diselesaikan dalam kasus tort yang berbeda yaitu dalam a heterogenous collection of torts ketimbang dalam general principle of tortious.

Hargreaves vs. Bretherton (1858)
Penggugat mengemukakan ke pengadilan bahwa tergugat berkata bohong dalam kesaksian (perjury) yang menyebabkan penggugat dihukum dalam penjara. Dalam kasus ini diputuskan bahwa penggugat tidak punya hak untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan karena hukum tidak mengenal perjury dalam tort (walalupun perjury adalah tindakan kriminal).

The Nature of Tortious Liability

Tort harus secara jelas dibedakan dengan tindakan kriminal dan dengan pelanggaran dari suatu kontrak (breach of contract). Namun satu tindakan atau satu perlakuan dapat menimbulkan baik tindakan kriminal maupun tindakan tort.

Suatu tort (menurut hukum Inggris) merupakan suatu kesalahan perdata (a civil wrong). Dalam hukum Inggris, hingga saat ini belum ada definisi pasti untuk “torts”. Namun secara sederhana dan umum, torts dapat didefinisikan sebagai :
“Breaches fo rights owed to people as a whole, as distinct from breaches of contract, which can affect onley parties to the agreement”

Torts adalah penyimpangan atau pelanggaran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang menyebabkan orang lain dapat menuntut untuk memperoleh ganti rugi karena :
  • kerusakan harta benda
  • luka badan/injury

Agency

A. Definisi Agen

Definisi agen dalam kasus Towle and Co. v White (1873) ;
Agent is a person ivested with a legal power to alter the principal’s legal relations with third parties.

Hukum agency dibuat berdasarkan maxim qui facit per alium facit per se (seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk melakukan sesuatu, maka orang lain tersebut harus melakukannya sendiri).

Seseorang yang mempunyai contractual capacity bisa mempekerjakan agen, dengan pengecualian tertentu, mengikat agen tersebut untuk melakukannya sendiri.

B. Creation of Agency

Beberapa metode timbulnya keagenan :

Pembuktian

Dasar hukum : Bab I s/d Bab VI Buku IV KUHPer. Dalam Pasal 1865 s/d pasal 1945 KUHPer
1. Yang harus dibuktikan hanya mengenai hal-hal yang dibantah oleh lawan
2. Hal-hal yang diakui oleh lawan dan diketahui sendiri oleh hakim tidak perlu dibuktikan
3. Lima macam alat bukti :
  • Surat
  • Saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah
A. Surat

1. Menurut UU ada 2 macam surat :

Daluwarsa

Daluwarsa 
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 1946 KUHPer).

Dasar hukumnya : Bab VII pasal 1946 s/d 1993 Buku IV KUHPer

Daluwarsa dibedakan dengan :

1. Pelepasan hak 
hilangnya hak, bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. 
Misal : orang yang membeli barang yang ternyata mengandung cacat tersembunyi, jika ia tidak mengembalikan barang itu, ia kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi dari penjual

2. Decheance 
UU ada kalanya memberikan hak hanya untuk suatu waktu tertentu, bila hak tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, hak itu gugur. 
Misal : hak reclame 30 hari (pasal 1145 KUHPer). Harus diperhatikan hakim meskipun tidak diminta

Penafsiran Perjanjian

Menafsirkan suatu persetujuan, berarti menentukan isi persetujuan dan mengakui akibat-akibat dari persetujuan. Dasar hukum : Pasal 1342 s/d 1351 KUH Perdata 

A. Langkah-langkah penafsiran perjanjian : 

  1. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. (Pasal 1342 KUHPer) 
  2. “Jelas” artinya kata-kata yang sedikit sekali memberikan kemungkinan untuk terjadinya penafsiran yang berbeda. 
  3. Jika kata-kata suatu persetujuan tidak jelas, kita harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat persetujuan. 
  4. Menafsirkan maksud para pihak harus memperhatikan itikad baik. 

English Law : Offer and Acceptance

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree. 

Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah : 

Pertama, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain. 
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.

English Law : Types of Contract

Sebuah kontrak bisa berbentuk : 
  • contract of record 
  • simple contract 
  • contract under seal atau yang dikenal dengan speciality of contract atau deed 
Klasifikasi lain adalah executed dan executory contracts. Sebuah kontrak adalah executed jika satu atau kedua pihak telah melakukan semua yang diminta dalam kontrak. Sebaliknya, jika kewajiban dari salah satu atau kedua belah pihak masih harus dilaksanakan, kontrak tersebut dikatakan executory

1.Contracts of record 
Contracts of records meliputi hutang pengadilan dan recognizances dan recognizance adalah kewajiban yang diharuskan oleh pengadilan, misalnya perintah untuk membayar biaya tuntutan. 

English Law : Privity of Contract

Karena perjanjian itu dibuat antara kedua belah pihak, maka merupakan aturan umum bahwa hanya pihak-pihak tersebut yang mempunyai hak dan kewajiban atas kontrak tersebut, dan kontrak tersebut tidak dapat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Ketentuan ini mempunyai sejumlah kualifikasi dan pengecualian: 

Jika A menuntut B atas pelanggaran kontrak, pengadilan bisa memberikan ganti rugi kepada C, atau memerintahkan B untuk melaksanakan kontrak tersebut untuk keuntungan C. Contoh kasusnya adalah Jackson v. Horizon Holidays (1975), di mana seorang pria yang membooking liburan untuk dia dan keluarganya, namun fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan yang digambarkan dalam brosur. Dinyatakan bahwa dia berhak untuk mendapatkan ganti rugi, tidak hanya untuk kerugian dan kekecewaannya sendiri, tetapi juga yang diderita oleh keluarganya. 

English Law : Contract - 1

Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum, yaitu suatu perjanjian di mana pihak-pihak yang terlibat mempunyai kewajiban legal, yang diakui secara hukum. Anson mendefinisikan kontrak sebagai: 

An agreement enforceable at law made between two or more persons by which rights are acquired by one or more to acts or forebearances on the part of the other or others” 

Suatu perjanjian tidak perlu mengandung ketentuan tertulis agar dapat berlaku secara hukum. Semua perjanjian dapat dijalankan secara hukum, kecuali:
  1. pernyataan dalam perjanjian itu secara jelas mengingkari maksud untuk menciptakan perjanjian yang mengikat secara hukum. Contohnya adalah kasus Rose & Frank Co. v. Crompton Bros (1925). Perjanjian antara kedua belah pihak itu mengandung pernyataan bahwa perjanjian tersebut tidak akan tunduk pada jurisdiksi hukum di pengadilan. Karena itu perjanjian tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum. 

Hapusnya Suatu Perikatan

Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu: 
  1. Pembayaran; 
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 
  3. Pembaharuan utang; 
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi; 
  5. Pencampuran utang; 
  6. Pembebasan utang; 
  7. Musnahnya barang yang terutang; 
  8. Batal/pembatalan; 
  9. Berlakunya suatu syarat batal dan 
  10. Lewatnya waktu (Daluawarsa). 
Selain cara-cara di atas, ada cara-cara lain yang tidak disebutkan, misalnya : berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain. 

Pembelaan Debitur yang Dituduh Lalai

Seorang debitur yang dituduh lalai dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman itu. Pembelaan tersebut ada tiga macam, yaitu : 
  1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur); 
  2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus); 
  3. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : bahasa Belanda ; rechtsverwerking). 
1. Keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).

Dengan mengajukan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : 
  1. perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. 
  2. perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan. 
  3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain. 
Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :

Batal dan Pembatalan suatu Perjanjian

Dalam hal syarat objektif tidak terpenuhi (hal tertentu atau causa yang halal), maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void), sedangkan apabila syarat subjektif terpenuhi (tidak cakap atau memberikan perizinannya secara tidak bebas), maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (canceling). 

Jadi ada perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dan perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan. Oleh sebab itu, sebelum membuat perjanjian/perikatan sebaiknya tahu dulu syarat sahnya suatu perjanjian.

Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu, perjanjian yang demikian tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Hal yang demikian dapat segera diketahui oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, perjanjian yang demikian itu tidak
boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga dapat segera diketahui hakim sehingga dari sudut keamanan dan ketertiban,perjanjian seperti itu harus dicegah.

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Menurut pasal 1320 KHUPer, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
  2. cakap untuk membuat suatu pejanjian; 
  3. mengenai suatu hal tertentu; 
  4. sesuatu sebab yang halal; 
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian.

Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Sepakat mereka yang mengikat Dirinya
Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat,

Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian

Hukum benda mempunyai sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , ketertiban umum dan kesusilaan. 

Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian merupakan apa yang dinamakan hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian itu tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada Undang-undang. Karena itu hukum perjanjian disebut hukum pelengkap, karena fungsinya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap.

Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian


Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.Perhubungan antara dua orang atau dua pihak tadi adalah suatu perhubungan hukum, yang berarti hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. 

Prinsip Proximate Cause


PENGANTAR
  1. Proximate cause sangat penting dalam menentukan liability penanggung atas suatu klaim yang diajukan tertanggung.  Ganti rugi akan diberikan, jika liability penanggung atas klaim tersebut telah jelas.
  2. Semua polis mengandung “operative clause” yang mencantumkan perils insured against yaitu terhadap risiko apa saja polis memberikan jaminan.
  3. Semua polis mengandung ketentuan pengecualian (exclusions) yang menyebutkan excluded/excepted perils, yaitu risiko-risiko yang tidak dijamin polis.
  4. Dalam suatu kerugian (loss), seringkali terdapat beberapa penyebab (cause of loss), sehingga perlu ditentukan sebab yang paling dominan atau yang menjadi proximate cause.
DEFINISI

Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan  suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).  Definisi ini lahir dalam kasus Pawsey V.S Scottish Union and National (1907).

Prinsip Kontribusi


PENGANTAR
  • Prinsip kontribusi juga merupakan pendamping dari prinsip indemnity.
  • Merupakan prinsip yang memberikan kekuatan bagi penanggung yang telah membayar indemnity secara penuh kepada tertanggung, untuk meminta penanggung lain bila ada ikut bertanggung jawab menanggung kerugian.
  • Bila penanggung pertama belum membayar kerugian penuh maka tertanggung dapat menuntut penanggung lainnya, sehingga dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara jujur, wajar dan adil.
DIFINISI KONTRIBUSI

Adalah hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (Full Indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut.

TIMBULNYA KONTRIBUSI

A. Berdasarkan pasal 277 KUHD, bahwa kontribusi dapat timbul apabila :

  1. Ada dua polis atau lebih

Prinsip Subrogasi


PENGANTAR

a. Prinsip subrogation adalah pendukung adanya prinsip indemnity (Corollary Of Indemnity).
b. Dengan prinsip ini mencegah tertanggung untuk memperoleh keuntungan dari suatu kejadian kerugian yaitu :
  • Ganti rugi dari penanggung
  • Pembayaran yang diperoleh dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian tersebut
  • Dengan pembayaran ganti rugi dari penanggung maka segala hak tertanggung terhadap pihak ketiga akan berpindah kepada penanggung secara otomatis.
  • Contoh kasus :
       - Mobil diparkir di depan rumah secara tiba-tiba ditabrak bus
    - Mobil di asuransikan ALL RISK dan biaya perbaikan Rp. 7.500.000,00 dan biaya derek Rp. 1.000.000,00  sehingga total kerugian Rp.  8.500.000,00
       - Tertanggung memperoleh ganti rugi 
          i. Dari asuransi Rp. 7.750.000,00
         ii. Dari pihak ketiga Rp. 8.500.000,00 sehingga tertanggung memperoleh untung
  • Dalam kondisi ini maka prinsip subrogation harus ada
  • Sehingga  penyelesaiannya

       - Tertanggung memperoleh klaim Asuransi Rp. 7.750.000,00 dari pihak ketiga sisa Rp. 750.000,00
       - Penanggung memperoleh Recovery dari pihak ketiga Rp. 7.750.000,00


DEFINISI SUBROGATION
Adalah suatu hak seseorang, yang telah memberikan Indemnity pada pihak lain yang secara hukum harus dilaksanakan, berada pada posisi pihak lain tadi untuk memperoleh manfaat untuk kepentingannya segala hak dan kompensasi yang dimiliki pihak lain, terlepas hal itu dilaksanakan atau belum.

HUKUM YANG BERLAKU ATAS PRINSIP SUBROGASI
Di Indonesia   (KUHD Pasal 284) :

Prinsip Utmost Good Faith


A. Definisi

Adalah suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan, baik ditanyakan atau tidak ditanyakan.

B. Dasar Hukum

Di indonesia
Pasal 1338 KUHPerdt.
“persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan /didasarkan dengan itikad baik”

Pasal 251 KUHD
“setiap keterangan yang keliru atau tidak benar ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung betapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui diadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”

Prinsip Indemnity


A. Definisi
Diartikan sebagai kompensasi finansial yang pasti yang cukup menempatkan teranggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwa terjadi.

B. Hubungan Antara Indemnity dengan Insurable Interest  
  • Kepentingan tentang. pada pokok pertsanggungan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan 
  • Penggantian tidak akan lebih dari Insurable Interest  
  • Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan 
  • Menjadi tidak tepat dalam As. Jiwa dan PA karena bukan kontrak indemnity 


C. Ketentuan Prinsip Indemnitas

  • Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, apabila objek telah dipertanggungkan dgn. nilai penuh.
  • Besarnya kerugian dihitung berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian
  • Di Inggris hakim yang memeriksa perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. : 

Prinsip Insurable Interest

A. Definisi 
Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

B. Konsep Insurable Interest 
Tidak semua resiko dapat diasuransikan, yang dapat diasuransikan harus memenuhi criteria sebagai berikut : 
  • Nilainya dapat diukur secara finansial 
  • Pure Risk 
  • Particular Risk
  • Kerugian yang tidak dikehendaki tertanggung 
  • Homogenous exposure 
  • Reasonable premium 
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum 
  • Insurable Interest 

C. Subject Matter Of Insurance 
Dapat berbentuk :