DASAR REGULASI
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah B3
"Maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi salah satunya dokumen foto copy asuransi pencemaran lingkungan hidup"
PENGERTIAN
- Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
- Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
- Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Pengelolaan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Penimbuhan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
DIAGRAM
JAMINAN ASURANSI
I. JAMINAN UTAMA:
- Jaminan A : Cidera Badan (Bodily Injury)