..

ASURANSI PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

DASAR REGULASI

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah B3
"Maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi salah satunya dokumen foto copy asuransi pencemaran lingkungan hidup"

PENGERTIAN
  • Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. 
  • Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. 
  • Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
MACAM PENGELOLAAN LIMBAH 
  1. Pengelolaan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  2. Pengelolaan Pengolahan Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  3. Pengelolaan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  4. Pengelolaan Penimbuhan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  5. Pengelolaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).

DIAGRAM

JAMINAN ASURANSI 

I. JAMINAN UTAMA:
  • Jaminan A : Cidera Badan (Bodily Injury)
Jaminan terhadap semua tuntutan, termasuk kompensasi atas perawatan dan ketidakmampuan bekerja, karena cedera badan yang diderita oleh satu orang atau lebih akibat satu kali kejadian tidak boleh melebihi batasan tanggung jawab terhadap cedera badan seperti yang tercantum dalam ikhtisar yang berlaku pada “setiap kejadian”.