..

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN C

CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN C

1 Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam: 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
c. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan --> BENAR 

2. Suatu void contract: 

a. memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya. 
b. tidak memiliki binding effect pada para pihak. 
c. dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi. 
d memiliki binding effect pada para pihak.--> BENAR 

3. Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah: 

a. pemecatan direksi 
b. pemecatan tenaga ahli asuransi 
c. pemberian peringatan --> BENAR 
d. pencabutan izin usaha 

4. Menurut pasal 247 KUHDagang, pertanggungan itu antara lain dapat mengenai hal- hal dibawah ini kecuali: 

a. bahaya kebakaran 
b. bahaya pengangkutan antariksa 
c. jiwa satu orang atau lebih 
d. bahaya laut dan bahaya perbudakan --> BENAR 

5. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
c. mengenai suatu hal tertentu 
d. penandatanganan polls oleh tertanggung --> BENAR 

6. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional tidak mencakup: 

a. memiliki kualifikasi ahli asuransi syariah --> BENAR 
b. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun 
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya 

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN B


CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN B

1. Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan asuransi atas dasar syariah dalam satu badan hukum sebagai perusahaan: 

a. asuransi kerugian --> BENAR
b. pialang asuransi dan reasuransi 
c. agen asuransi dan penilai asuransi 
d. pialang asuransi dan penilai asuransi 

2. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. terdapat kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
c. mengenai suatu hal tertentu 
d. pengisian proposal form --> BENAR

3. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian tidak mencakup: 

a. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AsosiasiAhli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
b. menjabat sebagai anggota direksi perusahaan --> BENAR
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun 
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya 



4 Menurut pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 penghentian pertanggungan dapat terjadi atas kehendak: 

a. para pihak dan pemerintah 
b. reasuradur 
c. Penanggung dan/atau tertanggung --> BENAR
d. ialang 

5. Insurance business law di Indonesia saat ini adalah: 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 
c. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian --> BENAR
d. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

6 Suatu voidable contract mengikat para pihak tetapi: 

a. tidak sebagaimana perjanjian pada umumnya 
b. salah satu pihak dapat membatalkannya 
c. memiliki binding effect pada para pihak --> BENAR 
d. semua jawaban di atas salah 

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN A

CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN A

1. Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan perasuransian di bawah ini dalam satu badan hukum sebagai:

a. asuransi jiwa dan asuransi kerugian (composite insurance)
b pialang asuransi dan pialang reasuransi ---> BENAR
c. perusahaan agen asuransi
d. pialang asuransi dan penilai asuransi

2. Untuk mendapatkan informasi mengenai material facts, penanggung dapat menggunakan:

a. cancellation notice
b. renewal notice
c. proposal form ---> BENAR
d. policy form

3. Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian  ---> BENAR
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

4. Perusahaan asuransi kerugian setiap saat wajib untuk menjaga RBC minimal sebesar:

a. 80%
b. 100%
c. 120% ---> BENAR
d. 150%

5. Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:

a. pialang asuransi dan asuransi kerugian
b. konsultan aktuaria dan agen asuransi  ---> BENAR
c. pialang asuransi dan pialang reasuransi
d. penilai kerugian asuransi

6. Pembuktian adanya insurable interest berbeda -beda dalam beberapa class of business. Dalam asuransi pengangkutan (marine insurance), insurable interest harus ada hanya:

a. pada saat penutupan asuransi
b. pada saat klaim terjadi ---> BENAR
c. pada saat penutupan dan saat klaim terjadi
d, pada saat survei risiko dilakukan

7. Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi merupakan:

a. hak kreditur bersaing
b. hak kreditur utama
c. hak kreditur hipotik
d. hak kreditur pengganti  ---> BENAR

8 Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:

a. pemecatan direksi
b. pemecatan tenaga ahli asuransi
c. pemberian peringatan  ---> BENAR
d. pencabutan izin usaha

9. Metode pemberian indemnitas mencakup hal-hal dibawah ini, kecuali: