CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN C
1 Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
c. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan --> BENAR
2. Suatu void contract:
a. memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya.
b. tidak memiliki binding effect pada para pihak.
c. dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi.
d memiliki binding effect pada para pihak.--> BENAR
3. Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:
a. pemecatan direksi
b. pemecatan tenaga ahli asuransi
c. pemberian peringatan --> BENAR
d. pencabutan izin usaha
4. Menurut pasal 247 KUHDagang, pertanggungan itu antara lain dapat mengenai hal- hal dibawah ini kecuali:
a. bahaya kebakaran
b. bahaya pengangkutan antariksa
c. jiwa satu orang atau lebih
d. bahaya laut dan bahaya perbudakan --> BENAR
5. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali:
a. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. mengenai suatu hal tertentu
d. penandatanganan polls oleh tertanggung --> BENAR
6. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional tidak mencakup:
a. memiliki kualifikasi ahli asuransi syariah --> BENAR
b. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya