..

Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida Bumiputera)


Kantor Pusat :

Jl. Wolter Monginsidi No. 63/43 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp. (021) 7234847, 7234849, 72788574, 7222685
Fax. (021) 72800474, 7203800
Email: cs@bumida.co.id

Kantor-kantor Cabang


DKI JAKARTA
Jakarta Kebayoran
Wijaya Grand Centre Blok D - 7, 
Jl. Wijaya II Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12160
Tlp. 021-7228280 / 75, 7228321, 7210207, 7257248 
Fax. 021- 7257247
Email: kebayoran@bumida.co.id

Jakarta Roxy
Komp ITC Roxy Mas Blok E2/17, 
Jl. K.H Khasyim Ashari 
Jakarta Pusat, 10150 
Tlp. 021-63858408, 63858409, 6316536, 63864854
Fax. 021-63858410
Email: roxy@bumida.co.id

Jakarta Rawamangun
Jl. Paus No. 86 B Rawamangun
Jakarta Timur, 13220
Tlp. 021-4701947, 47862186, 47866455
Fax. 021-4700124
Email: rawamangun@bumida.co.id

Jakarta Sudirman
Wisma Bumiputera Lt.7 , Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 
Jakarta Selatan, 12910
Tlp. 021-5255853, 5256424, 52960941
Fax. 021-5255220
Email: sudirman@bumida.co.id

Jakarta Kelapa Gading
Jl. Boulevard Raya Barat Plaza Pasific B2 No.39 Kelapa Gading 
Jakarta Utara, 14251
Tlp. 021-45854910, 45854911 
Fax. 021-45854207
Email: kelapagading@bumida.co.id

Jakarta Khusus
Jl. Wolter Monginsidi No. 63 
Jakarta Selatan , 12180
Tlp. 021-72800472, 72800473 
Fax. 021-7399113
Email: opsus@bumida.co.id

JAWA BARAT & BANTEN
Bandung

Asuransi Professional Liability Dokter


Produk ini merupakan produk unggulan dari Asuransi Bumida

Dalam PMK NO 755 TAHUN 2011, BAB III Subkomite Kredensial bagian mekanisne kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit, point D kualifikasi personal : “Memiliki asuransi proteksi profesi (Professional Indemnity Insurance)”

Sedangkan dalam UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 46: … Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit ...”

UU Praktek No. 29 Tahun 2004 Kedokteran pasal 80 : “Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00”

ketiga peraturan diatas menjadi landasan hukum yang semakin menguatkan keberadaan Professional Liability Dokter ini.

Khusus untuk Liability Dokter dari Bumida, Asuransi memberikan jamianan atas Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.

Berbeda dari produk liability dokter pada umumnnya, Liability Dokter ini memberikan manfaat tambahan seperti :