BAGIAN
I
1. Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms
dalam suatu Contract
Jawaban yang disarankan :
Express
Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah
kontrak atau perjanjian, sedangkan Implied Terms adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan
tetapi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap
kontrak/perjanjian tersebut.
2. Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Obyek
Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
3. Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata
sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut
hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Akibat
pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua
syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka
perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian
tesebut dapat dibatalkan (voidable).
4. Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya
dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan
tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992: Setiap orang
/ tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan
asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk
mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
5. Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu
syarat sahnya perjanjian menurut Hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Sebab
(causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu
perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban
umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.
6.
Uraikan Burden of Proof.
Jawaban yang disarankan :
Jika
suatu kerugian (klaim) terjadi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk
membuktikan:
-
kerugian
yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis (proximate cause)
-
jumlah
kerugian yang terjadi (mount of loss)