..

Asas – Asas Organisasi

Organisasi yang baik, efektif, efisien serta sesuai dengan kebutuhan, harus didasarkan pada asas, beberapa azas dalam organisasi adalah sebagai berikut : 

1. Azas Tujuan Organisasi (Principle of organizational objectives)
Tujuan organisasi harus jelas dan rasional; apakah bertujuan untuk mendapatkan laba ataukah untuk memberikan pelayanan. Hal ini merupakan bagian penting dalam menentukan struktur organisasi.

2. Asas Kesatuan Tujuan (Principle of unity of objective)
Suatu organisasi harus ada kesatuan yang ingin dicapai. Organisasi secara keseluruhan dan tiap-tiap bagiannya harus berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.organisasi akan kacau bila tidak memiliki kesatuan tujuan. 

3. Azas Kesatuan Perintah (Principle of unity of command)
Setiap bawahan menerima perintah ataupun memberikan pertanggungjawaban hanya kepada satu orang atasan, namun seorang atasan dapat memerintah beberapa orang bawahan. 

4. Asas Rentang Kendali (Principel of the span of management)
Seorang manajer hanya dapat memimpin secara efektif sejumlah bawahan tertentu, misalnya 3 sampai 9 orang. Jumlah bawahan ini tergantung kecakapan dan kemampuan manajer bersangkutan. 

5. Asas Pendelegasian Wewenang (Principle of delegation of authority)
Hendaknya pendelegasian wewenang dari seorang atau sekelompok orang kepada orang lain jelas dan efektif sehingga seorang manajer mengetahui wewenangnya. 

6. Azas Keseimbangan Wewenang Dan Tanggung Jawab (Principle of parity of authority and responsibility)
Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang. Wewenang yang didelegasikan dengan tanggung jawab yang timbul harus sama besarnya, hendaknya wewenang yang didelegasikan tidak meminta pertanggungjawaban yang lebih besar dari wewenang itu sendiri ataupun sebaliknya.

Prinsip Manajemen Henry Fayol

Keberherhasilan sebuah manajemen tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen yang menjadi dasar-dasar dan nilai pada manajemen itu sendiri. Seorang industrialis asal Perancis, Henry Fayol, berpendapat, bahwa prinsip-prinsip dalam manajemen sebaiknya bersifat lentur dalam arti bahwa perlu di pertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah
Prinsip- prinsip umum manajemen menurut Henry Fayol terdiri dari :

1. Pembagian kerja (Division of work)
Pembagian kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian sehingga pelaksanaan kerja berjalan efektif. Oleh karena itu, dalam penempatan karyawan harus menggunakan prinsip the right man in the right place. Pembagian kerja harus rasional/objektif, bukan emosional subyektif yang didasarkan atas dasar like and dislike.

Dengan adanya prinsip the right man in the right place akan memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan efesiensi kerja.
 

2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility)
Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility) harus seimbang. Setiap pekerjaan harus dapat memberikan pertanggungjawaban yang sesuai dengan wewenang. Oleh karena itu, makin kecil wewenang makin kecil pula pertanggungjawaban demikian pula sebaliknya. Setiap karyawan dilengkapi dengan wewenang untuk melakukan pekerjaan dan setiap wewenang melekat atau diikuti pertanggungjawaban.

3. Disiplin (Discipline)
Disiplin (Discipline) merupakan perasaan taat dan patuh terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Disiplin ini berhubungan erat dengan wewenang. Apabila wewenang tidak berjalan dengan semestinya, maka disiplin akan hilang. Pemegang wewenang harus dapat menanamkan disiplin terhadap dirinya sendiri sehingga mempunyai tanggung jawab terhadap pekerajaan sesuai dengan weweanng yang ada padanya.

Prinsip Menghadapi Istri Berbuat Nusyuz Atau Durhaka

Allah menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban istri untuk mentaati suami. Istri dianggap berdosa bila ia "tidak" mentaati segala perintah suaminya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan dari sisi syariat maka dapat dikategorikan sebagai isteri yang telah berbuat nusyuz (durhaka). 

Allah SWT. berfirman : “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi maha Besar.” (An-Nisaa: 34)

Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan istri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama : Hendaklah sang suami menasehati istrinya dengan cara yang baik, dengan mengingatkannya akan kewajiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Allah SWT menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang sangat pedih jika ia

3 Prinsip Gus Dur

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dalam acara peringatan 1000 hari wafatnya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan, Gus Dur itu mempunyai jiwa iklas, sederhana, dan menghormati kepada sesama.

Menurut Cak Imin, panggilan akran Muhaimin Iskandar, tentang Gus Dur :
  1. Jiwa keiklasan, saat mendapat hujatan dari mana-mana, Gus Dur tidak pernah menjawabnya dengan kemarahan. "Gus Dur tidak pernah marah. Dia hanya tersenyum dan mendoakan mereka yang menghujatnya. Itu contoh keikhlasan Gus Dur.
  2. Gus Dur dalam melakukan segala sesuatu, beliau selalu melakukannya tanpa pamrih apapun. Makanya sejak beliau belum menjadi presiden, kemudian menjadi presiden, lantas tidak menjadi presiden lagi. Gus Dur tetap saja gak punya apa-apa.

Nuisance

Nuisance adalah suatu perbuatan yang kemungkinan besar menyebabkan terganggunya kenikmatan atau menyebabkan kejengkelan/kemarahan suatu masyarakat atau sebagai masyarakat (public nuisance), atau suatu perbuatan yang mengganggu hak seseorang dalam menggunakan atau menikmati tanahnya.

Bentuk-bentuk lazim nuisance :
1 .Public Nuisance
Segala aktivitas yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik atau bagian dari publik, atau mengganggu hak yang dimiliki oleh semua orang. 

Contoh public nuisance : memblokir jalan raya atau mengadakan pesta dansa yang yang menimbulkan keributan.

Negligence

Definisi dari negligence terdapat dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus atau perkara “Blyth vs Birmingham Waterworks Co (1856)”, sebagai berikut : 
“the omission to do something which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily regulate the conduct of human affairs, would do or doing something which a prudent and reasonable man would not do”

Dalam menilai negligence (kelalaian), pengadilan berpatokan pada apa yang pantas seseorang akan atau tidak akan lakukan dalam keadaan-keadaan yang dihadapinya; sedangkan karakteristik-karakteristik khusus yang dimiliki oleh si pelaku tort tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan. Jadi seorang pengemudi yang masih dalam taraf belajar mengemudi mungkin saja mengemudikan sebuah kendaraan sehati-hati mungkin, tetapi karena kekurangan pengalaman, ia melakukan sesuatu yang tidak akan dilakukan oleh seorang pengemudi yang cakap atau kompeten; si pengemudi baru ini akan bertanggung jawab jika, misalnya, seorang pejalan kaki mengalami cidera karena perbuatannya.

Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah


Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.

Prinsip Rancangan Arsitektur

Prinsip Rancangan Arsitektur
  • Fungsional 
  • Kokoh 
  • Estetis 
  • Keselamatan 
  • Kesehatan 
  • Asesibelitas 
  • Berkelanjutan secara lingkungan 
  • Berkelanjutan secara ekonomi 
  • Berkelanjutan secara sosial 
  • Pelestarian benda bersejarah
PRINSIP FUNGSIONAL
Bangunan dapat menampung lebih dari sekedar fungsi (fisik) dengan baik. Pengertian ‘fungsi’ diperluas lagi menyangkut kualitas. 

Rumah tinggal memberikan ketenteraman, kebetahan bagi penghuni. Rumah ibadah memberikan kekhusukan. Toko, restoran memberi kesan mengundang, laku, banyak pengunjung.

Bangunan dituntut untuk menampung kecenderungan pergantian/perkembangan fungsi di masa depan.