..

SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Perusahaan hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d. badan usaha selain bank.

Dalam hal pemasaran Produk Asuransi dilakukan melalui saluran pemasaran, Perusahaan wajib:
a.memastikan bahwa pihak yang melakukan pemasaran dimaksud menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan; dan
b.bertanggung jawab atas semua tindakan pihak yang melakukan pemasaran dimaksud yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan.

Perusahaan yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran ini wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.

Saluran pemasaran dapat menggunakan media komunikasi jarak jauh, dengan syarat wajib memuat informasi mengenai identitas Perusahaan, Produk Asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan Polis Asuransi. Dan untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) wajib diikuti dengan pertemuan langsung secara tatap muka.

Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi, wajib memastikan bahwa agen asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi.

POLIS ASURANSI

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi yang dimaksud dengan Polis Asuransi adalah : akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
  • saat berlakunya pertanggungan;
  • uraian manfaat yang diperjanjikan;
  • cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
  • tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
  • kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
  • waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
  • kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
  • periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
  • tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
  • perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
  • klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
  • syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
  • tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
  • klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
  • bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.

PRODUK ASURANSI

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi yang dimaksud dengan Produk Asuransi adalah:
  1. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta, atau pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya;
  2. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, atau anuitas asuransi jiwa;
  3. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan/atau
  4. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.
 Setiap Produk Asuransi harus memberikan perlindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan.

 Produk Asuransi harus memiliki:
  1. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
  2. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat : menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) 
PAYDI adalah produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN C

CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN C

1 Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam: 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
c. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan --> BENAR 

2. Suatu void contract: 

a. memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya. 
b. tidak memiliki binding effect pada para pihak. 
c. dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi. 
d memiliki binding effect pada para pihak.--> BENAR 

3. Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah: 

a. pemecatan direksi 
b. pemecatan tenaga ahli asuransi 
c. pemberian peringatan --> BENAR 
d. pencabutan izin usaha 

4. Menurut pasal 247 KUHDagang, pertanggungan itu antara lain dapat mengenai hal- hal dibawah ini kecuali: 

a. bahaya kebakaran 
b. bahaya pengangkutan antariksa 
c. jiwa satu orang atau lebih 
d. bahaya laut dan bahaya perbudakan --> BENAR 

5. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
c. mengenai suatu hal tertentu 
d. penandatanganan polls oleh tertanggung --> BENAR 

6. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional tidak mencakup: 

a. memiliki kualifikasi ahli asuransi syariah --> BENAR 
b. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun 
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya 

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN B


CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN B

1. Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan asuransi atas dasar syariah dalam satu badan hukum sebagai perusahaan: 

a. asuransi kerugian --> BENAR
b. pialang asuransi dan reasuransi 
c. agen asuransi dan penilai asuransi 
d. pialang asuransi dan penilai asuransi 

2. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. terdapat kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
c. mengenai suatu hal tertentu 
d. pengisian proposal form --> BENAR

3. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian tidak mencakup: 

a. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AsosiasiAhli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
b. menjabat sebagai anggota direksi perusahaan --> BENAR
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun 
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya 



4 Menurut pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 penghentian pertanggungan dapat terjadi atas kehendak: 

a. para pihak dan pemerintah 
b. reasuradur 
c. Penanggung dan/atau tertanggung --> BENAR
d. ialang 

5. Insurance business law di Indonesia saat ini adalah: 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 
c. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian --> BENAR
d. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

6 Suatu voidable contract mengikat para pihak tetapi: 

a. tidak sebagaimana perjanjian pada umumnya 
b. salah satu pihak dapat membatalkannya 
c. memiliki binding effect pada para pihak --> BENAR 
d. semua jawaban di atas salah 

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN A

CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN A

1. Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan perasuransian di bawah ini dalam satu badan hukum sebagai:

a. asuransi jiwa dan asuransi kerugian (composite insurance)
b pialang asuransi dan pialang reasuransi ---> BENAR
c. perusahaan agen asuransi
d. pialang asuransi dan penilai asuransi

2. Untuk mendapatkan informasi mengenai material facts, penanggung dapat menggunakan:

a. cancellation notice
b. renewal notice
c. proposal form ---> BENAR
d. policy form

3. Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian  ---> BENAR
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

4. Perusahaan asuransi kerugian setiap saat wajib untuk menjaga RBC minimal sebesar:

a. 80%
b. 100%
c. 120% ---> BENAR
d. 150%

5. Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:

a. pialang asuransi dan asuransi kerugian
b. konsultan aktuaria dan agen asuransi  ---> BENAR
c. pialang asuransi dan pialang reasuransi
d. penilai kerugian asuransi

6. Pembuktian adanya insurable interest berbeda -beda dalam beberapa class of business. Dalam asuransi pengangkutan (marine insurance), insurable interest harus ada hanya:

a. pada saat penutupan asuransi
b. pada saat klaim terjadi ---> BENAR
c. pada saat penutupan dan saat klaim terjadi
d, pada saat survei risiko dilakukan

7. Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi merupakan:

a. hak kreditur bersaing
b. hak kreditur utama
c. hak kreditur hipotik
d. hak kreditur pengganti  ---> BENAR

8 Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:

a. pemecatan direksi
b. pemecatan tenaga ahli asuransi
c. pemberian peringatan  ---> BENAR
d. pencabutan izin usaha

9. Metode pemberian indemnitas mencakup hal-hal dibawah ini, kecuali: