..

VARIAN OMICRON COVID-19

Omicron adalah varian baru COVID-19, telah menjadi strain dominan di seluruh dunia. Strain Virus adalah varian virus yang menunjukkan sifat fisik yang baik dan jelas, maupun sama serta berbeda dengan virus aslinya.
Varian baru COVID-19 ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, merupakan versi virus yang paling banyak bermutasi, dengan lebih dari 50 perubahan, 30 di antaranya ada pada spike protein, yang memungkinkannya melewati kekebalan yang diinduksi vaksin.

Spike Protein merupakan tonjolan menyerupai paku yang tersebar di permukaan virus corona dan spike protein ini digunakan virus corona untuk menempel ke sel manusia, atau dengan kata lain, spike protein merupakan pintu masuk virus corona menginfeksi manusia.

Omicron telah mulai menginfeksi orang di seluruh India. Di saat negara ini masih belum pulih dari trauma yang disebabkan oleh gelombang kedua virus corona yang melanda dunia sepanjang tahun 2021, kedatangan varian baru ini menjadi pengingat nyata bahwa COVID-19 masih ada da yang lebih memprihatinkan adalah varian tersebut lebih menular dibandingkan varian sebelumnya. Namun, sifatnya lebih lembut.

NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DAN CARA MEMBUAT AKUN, MENJUAL DAN MEMBELI NFT


 Non Fungible Token (NFT) adalah aset digital berupa karya seni atau barang koleksi seperti foto, lukisan, gambar, lagu, vidio, rekaman dan sebaginya yang dibeli secara virtual. NFT umumnya muncul dengan format digital, seperti JPEG, PNG, GIF dan sebagainya. Harga jual dari karya tergantung dari kualitas, kreativitas dan reputasi.


NFT sejenis token yang bisa ditukarkan dan bisa ditemukan di blockchain. Blockchain adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi.



NFT juga digunakan sebagai bukti kepemilikan suatu barang dan dapat dibeli dengan menggunakan mata uang kripto.

Sifat kepemilikan NFT adalah mutlak, artinya siapapun yang memiliki aset tersebut akan memiliki hak penuh.  Data NFT memiliki keunikan layaknya seperti sidik jari yang berguna untuk mempermudah proses verifikasi terhadap pemilikannya.

Terdapat beberapa situs yang menyediakan layanan jual beli NFT, diantaranya Nifty Gateway, Mintable, Rarible, dan OpenSea.

Cara membuat akun OpenSea untuk transaksi NFT
 

 Berikut cara daftar akun OpenSea untuk jual beli NFT:

  1. Buka tautan berikut ini https://opensea.io
  2. Daftar akun OpenSea, Klik ikon dompet atau ikon foto profil, lalu pilih opsi “Connect Wallet
  3. Pilih dompet digital yang telah anda gunakan, misalnya MetaMask
  4. Buka extension MetaMask yang telah anda install di Google Chrome dengan klik ikon puzzle (biasanya berada di samping kolom pencarian situs).
  5. Kemudian, klik opsi “Connect Wallet”, dompet digital MetaMask Anda bakal terhubung ke OpenSea
  6. Lalu, klik opsi “Account” untuk melakukan pengaturan profil Anda di OpenSea, klik opsi “Profile”
  7. Masukkan username, alamat e-mail Anda, dan sebagainya kemudian klik opsi “Save
  8. OpenSea akan mengirim pesan ke alamat e-mail anda 
  9. Buka pesan tersebut untuk memverifikasi permintaan pembuatan akun OpenSea.
  10. Kini anda telah memiliki akun OpenSea
  11.  Anda siap untuk menjual serta membeli NFT di marketplace ini.
Untuk dapat menjual NFT, anda perlu memiliki NFT terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

GEJALA COVID-19


 

Gejala yang paling umum:

  • Demam
  • Batuk
  • Kelelahan
  • Kehilangan rasa atau bau


Gejala yang sedikit tidak umum:

  • Sakit tenggorokan
  • Sakit kepala
  • Sakit dan nyeri
  • Diare
  • Ruam pada kulit, atau perubahan warna pada jari tangan atau jari kaki
  • Mata merah atau iritasi

PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI YANG BAIK

Tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangundangan serta nilai-nilai etika.


 

Prinsip tata kelola Perusahaan asuransi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, Pasal 2 ayat (2) meliputi:


a. keterbukaan (transparency)

yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan Perasuransian, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;


b. akuntabilitas (accountability)

yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja Perusahaan Perasuransian, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;


c. pertanggungjawaban (responsibility)

yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;


d. kemandirian (independency)

yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat; dan