..

CGI - AAMAI (2014) : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 002 PENGANTAR HUKUM ASURANSI BUKU UJIAN C

CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE 
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN C

1 Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam: 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
c. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan --> BENAR 

2. Suatu void contract: 

a. memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya. 
b. tidak memiliki binding effect pada para pihak. 
c. dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi. 
d memiliki binding effect pada para pihak.--> BENAR 

3. Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah: 

a. pemecatan direksi 
b. pemecatan tenaga ahli asuransi 
c. pemberian peringatan --> BENAR 
d. pencabutan izin usaha 

4. Menurut pasal 247 KUHDagang, pertanggungan itu antara lain dapat mengenai hal- hal dibawah ini kecuali: 

a. bahaya kebakaran 
b. bahaya pengangkutan antariksa 
c. jiwa satu orang atau lebih 
d. bahaya laut dan bahaya perbudakan --> BENAR 

5. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
c. mengenai suatu hal tertentu 
d. penandatanganan polls oleh tertanggung --> BENAR 

6. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional tidak mencakup: 

a. memiliki kualifikasi ahli asuransi syariah --> BENAR 
b. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun 
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya 

7. Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mengatur mengenai berbagai Perbuatan Pidana, tetapi tidak mencakup: 

a. menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin 
b. membuka kantor pemasaran tanpa izin  --> BENAR  
c. menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi 
d. memalsukan dokumen asuransi 

8. Beberapa hal membatasi besarnya ganti rugi yang menjadi hak dari tertanggung,kecuali: 

a. sum insured 
b. other policy limit 
c commission  --> BENAR  
d. excess 

9. Badan hukum yang dapat menjalankan usaha perusahaan asuransi tidak mencakup: 

a. Yayasan  --> BENAR  
b. Koperasi 
c. Usaha Bersama (Mutual) 
d. Persero 

10. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali: 

a. dibuatnya isi perjanjian dalam bentuk tertulis --> BENAR  
b. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
c. cakap untuk membuat suatu perjanjian 
d. mengenai suatu hal atau objek tertentu 

11. Hal-hal dibawah ini adalah dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, kecuali: 

a. suatu perusahaan pialang asuransi menempatkan bisnis pada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang ybs  --> BENAR  
b. satu agen asuransi mengadakan kerjasama dengan satu perusahaan asuransi kerugian 
c. - suatu perusahaan penilai kerugian melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian afiliasinya 
d. perusahaan konsultan aktuaria memberikan jasa kepada perusahan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasinya 

12. Transaksi ko-asuransi merupakan penerapan prinsip: 

a. kepentingan tertanggung yang harus terlindungi dengan baik 
b. kebebasan setiap orang untuk memilih satu penanggung 
c. kontribusi  --> BENAR  
d. jumlah bilangan besar 

13. Kebebasan memilih penanggung menurut UU No. 2 Tahun 1992 berarti: 

a. setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, terkecuali bagi asuransi sosial  --> BENAR  
b. setiap orang bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, terkecuali bagi asuransi sosial 
c. setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial 
d. setiap orang bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial 

14. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pada dasarnya menganut azas: 

a. Kebebasan pada tertanggung masyarakat kecil dalam memilih perusahaan asuransi kerugian  --> BENAR  
b. spesialisasi usaha dalam jenis usaha di bidang perasuransian 
c. penghindaran konflik kepentingan di antara pelaku usaha swasta, negara dan koperasi 
d. perlindungan bagi masyarakat pengusaha 

15. Tindakan tahap akhir atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah: 

a. pemecatan kepala cabang yang telah dibuktikan bersalah 
b. pemberian peringatan 
c. pembatasan kegiatan usaha 
d. pencabutan izin usaha  --> BENAR  

16. Hal yang membuat suatu persetujuan dapat dibatalkan oleh hakim apabila: 

a. tidak dibuatnya persetujuan dalam bentuk tertulis 
b. dibuat oleh pemohon saat belum dewasa  --> BENAR  
c. tidak adanya kejujuran salah satu pihak 
d. tidak ada suatu sebab yang halal 

17. Penipuan sewaktu menjual produk asuransi merupakan pelanggaran dari syarat sahnya perjanjian: 

a. kata sepakat para pihak 
b. kecakapan para pihak 
c. suatu hal atau pokok tertentu 
d. suatu sebab yang halal --> BENAR  

18. Badan hukum yang dapat menjalankan usaha perusahaan asuransi tidak mencakup: 

a. persero 
b. koperasi 
c. usaha bersama (mutual) 
d asosiasi  --> BENAR  

19. Hal-hal dibawah ini dilarang dicantumkan dalam polis asuransi kerugian, kecuali: 

a. tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga harus menerima penolakan pembayaran klaim  --> BENAR  
b. pembatasan upaya hukum bagi tertanggung dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan polis 
c. pembatasan pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung 
d. agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan penanggung untuk memasarkan produk asuransi 

20. Perusahaan asuransi kerugian harus mempekerjakan sekurang - kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli manajemen asuransi kerugian. Tenaga ahii manajemen asuransi kerugian tersebut, harus memenuhi persyaratan antara lain: 

a. tidak sedang dalam pengenaan sanksi 
b. memiliki kualifikasi sebagai ahii manajemen asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI 
c. a dan b benar --> BENAR  
d. a dan b salah 

21. Deductibles dan excess keduanya merupakan jumlah risiko sendiri yang harus ditanggung oleh tertanggung dalam hal terjadi klaim. Deductibles berbeda dengan excess: 

a. dalam hal tujuan yang mendasari pemberlakuannya  --> BENAR  
b. dalam nilai atau besarannya 
c. dalam prosentase atau jumlah nominal 
d. tidak ada perbedaan 

22. Obyek asuransi menurut ketentuan yang berlaku adalah atas hal-hal berikut, kecuali: 

a. benda dan jasa 
b. jiwa dan raga 
c. tanggungjawab adat  --> BENAR  
d. kesehatan manusia 

23. Penggelapan premi merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat diancam sanksi pidana: 

a. maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp.2.500.000.000  --> BENAR  
b. penjara 15 tahun dan denda Rp.2.500.000.000 
c. penjara 15 tahun dan denda Rp.250.000.000 
d. maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp.250.000.000 

24. Pasal 21 Undang-undang No.2 Tahun 1992 mengatur mengenai berbagai Perbuatan Pidana, tetapi tidak mencakup: 

a. menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin 
b. menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi 
c. memalsukan dokumen asuransi 
d. menolak perpanjangan polls yang dimintakan tertanggung  --> BENAR  

25. 2 (dua) hal yang wajib dibuktikan oleh Tertanggu.ng dalam kaftan dengan the burden of proof 

a. polis masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan premi telah dibayar pada waktunya 
b. kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis dan jumlah kerugian tersebut  --> BENAR  
c. polls masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan kerugian yang terjadi dijamin dalam polls 
d. premi telah dibayar pada waktunya dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi 

26. Pengertian asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi adalah: 

a. dalam setiap perjanjian asuransi tertanggung dengan penanggung harus terlebih dahulu mencapai suatu kesepakatan untuk sahnya perjanjian 
b. dalam setiap perjanjian asuransi harus ada kesepakatan tentang suatu pertanggungan antara tertanggung dengan penanggung 
c. perjanjian asuransi terjadi pada saat tercapai kesepakatan tentang suatu pertanggungan antara tertanggung dengan penanggung  --> BENAR  
d. untuk sahnya perjanjian asuransi harus ada kesepakatan mengenai detail pertanggungan a,ntara tertanggung dengan penanggung 

27. Pembuktian adanya insurable interest berbeda-beda dalam beberapa class of business. Dalam asuransi kebakaran, insurable interest harus ada: 

a. pada saat penutupan dan saat klaim terjadi  --> BENAR  
b. pada saat klaim terjadi 
c. pada saat penutupan 
d. pada saat survei risiko dilakukan 

28. Dalam hal terjadi klaim atas risiko bangunan yang dijamin polis, perusahaan asuransi membayar ganti-rugi kepada tertanggung atas dasar prinsip ganti-rugi atau indemnitas yaitu: 

a. mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah kerugian terjadi sehingga tertanggung memperoleh asset yang baru 
b. mengembalikan posisi keuangan tertanggung sesuai harga pasar dikurangi depresiasi 
c. mengembalikan posisi keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum terjadi kerugian  --> BENAR  
d. mengembalikan posisi keuangan tertanggung dikurangi risiko sendiri 

29. Prinsip utmost good faith merupakan akar dari terbentuknya perjanjian asuransi dan secara sederhana disebut sebagai asas keterbukaan atau duty of disclosure yang berlaku bagi: 

a. tertanggung saja 
b. penanggung saja 
c. tertanggung dan penanggung  --> BENAR  
d. tertanggung dan agen bersangkutan 

30. Dalam penyelesaian klaim, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya ganti-rugi, yaitu: 

a. harga pertanggungan, deductible dan depresiasi 
b. harga pertanggungan, risiko sendiri dan pertanggungan rangkap 
c. harga pertanggungan, risiko sendiri,pertanggungan rangkap, dan pertanggungan diatas harga 
d. harga pertanggungan, deductible, pertanggungan rangkap dan pertanggungan dibawah harga  --> BENAR 

No comments:

Post a Comment