..

PRODUK ASURANSI

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi yang dimaksud dengan Produk Asuransi adalah:
  1. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta, atau pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya;
  2. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, atau anuitas asuransi jiwa;
  3. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan/atau
  4. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.
 Setiap Produk Asuransi harus memberikan perlindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan.

 Produk Asuransi harus memiliki:
  1. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
  2. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat : menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) 
PAYDI adalah produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

PAYDI harus memenuhi kriteria:
  1. memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi;
  2. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan
  3. memiliki strategi investasi yang spesifik.
Produk Asuransi Bersama 
 
Produk Asuransi Bersama adalah produk Asuransi yang dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya oleh 2 (dua) atau lebih perusahaan asuransi.

Produk Asuransi Bersama dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya melalui mekanisme kerja sama antara:
  1. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum lainnya;
  2. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya; atau
  3. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Pembagian risiko antara Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Produk Asuransi Bersama harus sesuai dengan ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Produk Asuransi Bersama tidak termasuk pertanggungan bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang sejenis dalam rangka penyebaran risiko untuk satu objek pertanggungan yang bersifat kasus per kasus.

Produk Asuransi Bersama harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut:
  • susunan keanggotaan, termasuk Perusahaan yang menjadi ketua (leader) yang akan mengkoordinir kegiatan pemasaran Produk Asuransi Bersama dimaksud;
  • tugas ketua;
  • pembagian risiko untuk masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing Perusahaan;
  • tata cara pembayaran Premi atau Kontribusi oleh pemegang polis;
  • prosedur underwriting, prosedur penerimaan, dan penerusan Premi atau Kontribusi, serta prosedur penyelesaian dan pembayaran klaim; dan
  • prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
Produk Asuransi Standar
 
Produk Asuransi Standar adalah produk Asuransi yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu memiliki Polis Asuransi yang sama dengan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi.

Produk Asuransi Mikro 
 
Produk Asuransi Mikro adalah produk Asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.

Produk Asuransi Mikro harus memiliki karakteristik:
  1. sederhana;
  2. mudah;
  3. ekonomis; dan
  4. Segera.

No comments:

Post a Comment