..

Arsitektur Lanskap Tradisional Minangkabau


Masyarakat tradisi Minangkabau yang agraris telah lama Mengenal, memanfaatkan, memelihara, mengembangkan dan melestarikan tumbuhan, tanaman dan hewan untuk berbagai keperluan kehidupan. Punya aturan dan cara tersendiri agar tidak saling memusnahkan, sebagai penjabaran dari ajaran adatnya; alam takambang jadi guru. 

Perilaku dan perbuatan harus berpunca kepada alam. Kehidupan manusia dan alam berada dalam keseimbangan dan perimbangan, saling memerlukan dan diperlukan. 

Manusia memerlukan tumbuhan, tanaman dan hewan untuk hidupnya, tanaman dan hewan memerlukan manusia untuk pengembangan dan pemeliharaannya. 

Ketika masyarakat tradisi memasuki era modernisasi, kehidupan yang lebih mengarah pada eskploitasi dan jasa. Tumbuhan, tanaman dan hewan dilihat sebagai sesuatu yang harus dieksploitasi semaksimal mungkin untuk kepentingan manusia. 

Tanpa mempertimbangkan hubungan antara alam dan manusia yang harus saling menjaga, seimbang, berimbang dan memerlukan. 

Fungsi tumbuh-tumbuhan, tanam-tanaman dan hewan menjadi berubah. Tidak lagi sebagai bagian dari alam, tetapi sebagai pelengkap dari kehidupan manusia.Dengan arti kata, konsepsi keseimbangan antara kehidupan manusia dan alam, bergeser menjadi konsepsi penaklukan manusia terhadap alam.

Dari titik penaklukan inilah, mulai timbulnya ketidakseimbangan antara alam dengan manusia. Alam ditaklukkan dengan nafsu dan kerakusan berlebihan. “Alam” memperlihatkan kerusakannya akibat penaklukan itu. 

Hilangnya berbagai species hewan dan tumbuhan yang berguna bagi kehidupan manusia. Munculnya species-species baru yang tidak toleran, menyebabkan manusia harus membuat racun-racun pembunuh yang sekaligus juga membunuh manusia itu sendiri secara perlahan. 

Dalam konteks “ketidakseimbangan” antara manusia dan alam yang kini melanda dan sekaligus mengancam kehidupan, kita perlu menoleh kembali pada pola pelestarian yang telah dilakukan masyarakat secara tradisi. Terutama pada penempatan posisi manusia dan alam. Bagaimana masyarakat tradisi Minangkabau itu dengan kearifan yang dimilikinya menempatkan diri sebagai “manusia” di tengah-tengah “alam” dan menempatkan “alam” dalam kehidupannya.

Pola pelestarian yang dimiliki masyarakat tradisi Minangkabau secara tertulis dapat ditemukan pada berbagai kaba seperti pada kaba Cindua Mato, Anggun Nan Tongga, Sabai Nan Aluih dan lainnya. Walaupun dalam teks kaba itu tidak diuraikan secara jelas dan khusus, namun ada kalimat atau ungkapan yang dapat dijadikan rujukan.Juga pada pantun-pantun atau pepatah-petitih. 

Pola pelestarian tersebut masih dapat dirujuk pada kebiasaan/tradisi yang masih berlaku dan dijalankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisi pada berbagai negeri di Minangkabau.

Terutama dalam upacara-upacara mendirikan rumah gadang, menaiki rumah gadang, adat perkawinan dan penobatan penghulu. Pola pelestarian ini dapat juga ditemukan dalam rencana tatanan tanaman pekarangan Istana Basa Pagaruyung yang terbakar karena petir dan sekarang sedang dibangun kembali. Walaupun susunan tanaman pekarangan itu masih memerlukan kesempurnaan, namun dapat membantu, sebagai pembanding dari teks yang ditemukan dalam berbagai cerita rakyat.

Istano Silinduang Bulan
Teks lain sebagai pembanding adalah buku panduan dari Istano Si Linduang Bulan Pagaruyung yang dibakar orang dan sekarang sedang dibangun kembali, terutama menyangkut nama-nama ukiran yang terdapat di rumah gadang tersebut.

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang arsitektur lanskap Minangkabau, ada baiknya kita tinjau keberadaan Rumah Gadang sebagai salah satu bentuk budaya Minangkabau dalam arsitektur.

Arti dan Fungsi Rumah Gadang

Rumah Gadang
Rumah Gadang adalah sebuah bangunan tempat tinggal, mempunyai banyak kamar, ruang tengah yang luas dengan bentuk bangunannya yang khas. Selain tempat tinggal, rumah gadang juga dijadikan sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas dan upacara-upacara adat seperti; upacara perkawinan, kematian dan menobatkan/mendirikan penghulu. Oleh karena rumah gadang juga sering pula disebut rumah adat.

Rumah gadang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat untuk upacara-upacara adat. Rumah Gadang adalah pusat informasi suatu kaum/suku terhadap keberadaan setiap anggotanya. Dari rumah gadang itu mereka mengetahui, mengenal dan mengontrol setiap tindakan dan perilaku anggota kaum. Rumah gadang juga merupakan alamat yang jelas dari seseorang, tempat pulang/kembali.

Rumah gadang adalah tanda dari status seseorang. Menurut ajaran adatnya, seseorang dapat dikatakan orang Minang apabila orang itu mempunyai rumah gadang. Oleh karena begitu pentingnya, rumah gadang mendapat perlakuan istimewa. Selalu dipertahankan setiap anggota kaumnya; dijaga status, wibawa dan fungsinya.

Bila rumah gadang tidak mendapat perawatan yang baik, mungkin karena tidak ada dana untuk perbaikannya, kaum itu dibolehkan menggadaikan tanah pusaka. Rumah gadang tidak dapat dimiliki secara pribadi, tetapi harus atas nama kaumnya.

Sumber: padangekspres.co.id (Puti Reno Raudha Thaib, Ketua Umum Bundo Kanduang, Sumatera Barat)


No comments:

Post a Comment