DASAR REGULASI
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah B3
"Maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi salah satunya dokumen foto copy asuransi pencemaran lingkungan hidup"
PENGERTIAN
- Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
- Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
- Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Pengelolaan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Penimbuhan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
DIAGRAM
JAMINAN ASURANSI
I. JAMINAN UTAMA:
- Jaminan A : Cidera Badan (Bodily Injury)
- Jaminan B : Tanggung Jawab atas kerusakan harta benda (Property Damage Liability)
II. JAMINAN KHUSUS
Jaminan tanggung jawab hukum yang timbul akibat cidera badan atau kerusakan harta benda yang timbul secara langsung atau pun tidak langsung akibat pembuangan, penyebaran, pelepasan, penerobosan asap, uap air, uap, asam, alkalis, bahan kimia beracun berupa cairan atau berbagai jenis gas,bahan-bahan sisa, atau bahan-bahan lainnya yang mengganggu, bahan-bahan pencemar atau polusi pada atau di atas tanah,atmosfir,atau aliran air atau unsur air,namun pengecualian ini tidak berlaku apa bila pembuangan, penyebaran, pelepasan, penerobosan tersebut memenuhi semua kondisi berikut :
- Pembuangan, penyebaran, pelepasan atau penerobosan tersebut harus tidak terduga atau tidak di sengaja oleh tertanggung, dan
- Pemulaan dari pembuangan, penyabaran, pelepasan,atau penerobosan tersebut harus terjadi selama periode polis, dan
- Pembuangan,penyebaran, pelepasan, atau penerobosan tersebut harus mempunyai dampak secara fisik bagi tertanggung atau pihak pihak lainnya dalam jangka waktu 72 jam sejak permulaan pelepasan,penyabaran,pengeluaran,atau penerobosan tersebut dan
- Cidera badan atau kerusakan harta benda akibat pembuangan, penyebaran, pelepasan, atau penerobosan tersebut harus muncul dalam jangka waktu 72 jam sejak permulaan pelepasan, penyebaran, pengeluaran, atau penerobosan tersebut.
- Laporan dari tertanggung harus segera mungkin paling lambat 30 hari sejak periode berakhir
- Penggunaan atas alat-alat tertanggung yang disewakan dan dioperasikan ke pihak lain.
- Penggunaan untuk kegiatan terkait balapan, kontes kecepatan atau peledakan atau aktifitas stunt (pengganti).
- Karena perang, revolusi, perang sipil, kegiatan terorisme, sabotase dan sejenisnya.
- Tertanggung mempunyai atau melakukan bisnis (produksi, distribusi, penjualan, penyajian minuman beralkohol).
- Jaminan yang ada pada polis workmen compensation, unemployment compensation, aturan tentang pemberian santunan karena cacat dan aturan sejenis lainnya.
- Kejadian yang terjadi pada pegawai tertanggung.
- Kerusakaan dan kehilangan properti milik tertanggung.
- Nama & alamat tertanggung.
- Lokasi kegiatan (lokasi pengelolaan, jalur transportasi, tempat penyimpanan limbah B3).
- Jenis limbah yang dikelola (minyak, oli, aki bekas, tembaga bekas, dan lainnya).
- Detail kegiatan (mengumpulkan, menyimpan, transportasi, pengelolaan limbah B3).
- Limit pertanggungan/ Jaminan.
- Company Profile Perusahaan.
- Surat Rekomendasi Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
- Surat Izin Usah industri Perdagangan Pemerintahan setempat.
- Surat Izin Operasional Pengumpulan Limbah dari BAPEDAL pemerintahan setempat.
- Surat Izin Rekomendasi Pengangkutan darat Limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup cq. Dirjen Perhubungan Darat Depertemen Perhubungan.
- Surat Penyampaian Keputusan Lingkungan Hidup dari Kementrian Lingkungan Hidup.
- Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah dari DIRJEND Perhubungan Laut.
- Rute Transportasi sesuai Surat Ijin / Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup yang valid & definitive.
- Layout dan denah lokasi pengelilaan limbah.
- Daftar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah
- Daftar tenaga ahli dan staf, dan pengalaman kerja,
ManTap, Terimakasih Informasinya sangat membantu.
ReplyDelete