..

PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI YANG BAIK

Tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangundangan serta nilai-nilai etika.


 

Prinsip tata kelola Perusahaan asuransi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, Pasal 2 ayat (2) meliputi:


a. keterbukaan (transparency)

yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan Perasuransian, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;


b. akuntabilitas (accountability)

yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja Perusahaan Perasuransian, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;


c. pertanggungjawaban (responsibility)

yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;


d. kemandirian (independency)

yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat; dan


e. kesetaraan dan kewajaran (fairness)

yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.

 

Prinsip tata kelola perusahaan atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG) bertujuan untuk menciptakan kepercayaan dari pemegang saham atau stakeholder terhadap suatu perusahaan.

No comments:

Post a Comment