Produk ini merupakan produk unggulan dari Asuransi Bumida.
Dalam PMK NO 755 TAHUN 2011, BAB III Subkomite Kredensial bagian mekanisne kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit, point D kualifikasi personal : “Memiliki asuransi proteksi profesi (Professional Indemnity Insurance)”
Sedangkan dalam UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 46: “… Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit ...”
UU Praktek No. 29 Tahun 2004 Kedokteran pasal 80 : “Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00”
ketiga peraturan diatas menjadi landasan hukum yang semakin menguatkan keberadaan Professional Liability Dokter ini.
Khusus untuk Liability Dokter dari Bumida, Asuransi memberikan jamianan atas Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.
Berbeda dari produk liability dokter pada umumnnya, Liability Dokter ini memberikan manfaat tambahan seperti :
