CERTIFICATE IN GENERAL INSURANCE
PENGANTAR HUKUM ASURANSI 002
BUKU UJIAN B
1. Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan asuransi atas dasar syariah dalam satu badan hukum sebagai perusahaan:
a. asuransi kerugian --> BENAR
b. pialang asuransi dan reasuransi
c. agen asuransi dan penilai asuransi
d. pialang asuransi dan penilai asuransi
2. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali:
a. terdapat kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. mengenai suatu hal tertentu
d. pengisian proposal form --> BENAR
3. Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian tidak mencakup:
a. memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AsosiasiAhli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
b. menjabat sebagai anggota direksi perusahaan --> BENAR
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya
4 Menurut pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 penghentian pertanggungan dapat terjadi atas kehendak:
a. para pihak dan pemerintah
b. reasuradur
c. Penanggung dan/atau tertanggung --> BENAR
d. ialang
5. Insurance business law di Indonesia saat ini adalah:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian --> BENAR
d. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
6 Suatu voidable contract mengikat para pihak tetapi:
a. tidak sebagaimana perjanjian pada umumnya
b. salah satu pihak dapat membatalkannya
c. memiliki binding effect pada para pihak --> BENAR
d. semua jawaban di atas salah