..

SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Perusahaan hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d. badan usaha selain bank.

Dalam hal pemasaran Produk Asuransi dilakukan melalui saluran pemasaran, Perusahaan wajib:
a.memastikan bahwa pihak yang melakukan pemasaran dimaksud menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan; dan
b.bertanggung jawab atas semua tindakan pihak yang melakukan pemasaran dimaksud yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan.

Perusahaan yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran ini wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.

Saluran pemasaran dapat menggunakan media komunikasi jarak jauh, dengan syarat wajib memuat informasi mengenai identitas Perusahaan, Produk Asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan Polis Asuransi. Dan untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) wajib diikuti dengan pertemuan langsung secara tatap muka.

Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi, wajib memastikan bahwa agen asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi.


Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui Bancassurance harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan Bancassurance dari OJK dan Perusahaan dilarang melakukan pemasaran melalui Bancassurance sebelum mendapat surat persetujuan dari OJK.

Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank dengan kriteria tertentu harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan dari OJK.

Pemasaran Produk Asuransi Mikro melalui tenaga pemasar harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan mengenai asuransi dan Produk Asuransi Mikro.

No comments:

Post a Comment