..

RISK MANAGEMENT

A.    Konsep Manajemen Resiko
Definisi :
Risk management is the identification, evaluation and economic control of those risks which threaten assets or earning capabilities of an organisaton.
Konsep managemen resiko:
  • resiko merupakan ketidakpastian
  • makin luas/kompleks bidang usaha, makin banyak resiko
Karena itu resiko harus dikelola.
Contoh: Pabrik sepatu dengan tenaga 10 orang menghadapi resiko bahwa sepatu-sepatu tersebut rusak. Bila pabrik tersebut menambah mesin dan tenaga kerja, maka resikonya bertambah, antara lain kerusakan mesin, keributan karyawan dan lain-lain

B.    Proses Manajemen Resiko
Terhadap segi ekonomi dari resiko yang membahayakan assets perusahaan manajemen resiko terdiri dari tiga tahapan:
  1. identifikasi resiko       
  2. evaluasi resiko          
  3. kontrol resiko
Proses manajemen resiko dapat digambarkan sebagai berikut :

FUNGSI ASURANSI

Fungsi asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary function dan other related function

Primary function (fungsi primer)

a. Risk Transfer
Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.

b. Common Pool
Pada awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko laut) yang dialami oleh seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan resiko tetapi hanya mengurangi resiko.

Dalam perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian, sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi

c. Equitable premiums
Dengan asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing peserta harus fair.

PENGERTIAN ASURANSI

1.    Mark R. Green (Principle of Insurance) 
  • Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi sautu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan (economics sense)
  • Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi) akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang timbul secara tidak terduga (legal sense)
2.    Robert Mehr (Principles of Insurance)
  • Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan.

AAAMAI : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 102 – HUKUM DAN ASURANSI (MARET 2007)

BAGIAN I

1.   Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms dalam suatu Contract
Jawaban yang disarankan :
Express Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian, sedangkan Implied Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan tetapi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap kontrak/perjanjian tersebut.

2.    Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

3.   Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Akibat pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian tesebut dapat dibatalkan (voidable).

4. Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992: Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
  
5. Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Sebab (causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.

 6.      Uraikan Burden of Proof.
Jawaban yang disarankan :
Jika suatu kerugian (klaim) terjadi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk membuktikan:
-     kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis (proximate cause)
-     jumlah kerugian yang terjadi (mount of loss)

KARAKTERISTIK DARI MANAGER

Managemen suatu organisasi dijalankan oleh banyak manager berdasarkan tingkatannya yang dibedakan ke dalam tiga tingkat atau jenjang (level) kedudukannya: 


1. Top level manager / Manager tingkat atas, Tekanan pada keahlian “konseptual”, sedikit saja tentang keakhlian teknikal, dan cukup tentang keakhlian kemanusiaan. 

2. Middle level manager / Manager tingkat menengah, Tekanan yang seimbang antara keakhlian konseptual, teknikal dan kemanusiaan. 

3. Low level manager / Supervisory manager / Manager tingkat bawah, Tekanan lebih banyak keakhlian teknikal, sedikit keakhlian konseptual, dan cukup dalam keakhlian kemanusiaan. 

Selain melaksanakan fungsi-fungsi manajemen menurut bidangnya, Stoner (1978) mengatakan , bahwa manager juga melakukan kegiatan-kegiatan : 

1. Mengambil tanggung jawab jawab atas kegiatan-kegiatan yang ia lakukan dan yang dilakukan oleh bawahannya. 
2. Membuat keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bersaingan. 
3. Membuat konsep-konsep pemikiran. 
4. Bekerja melalui dan bersama orang lain 
5. Menjadi mediator jika terjadi perselisihan. 
6. Melakukan kegiatan seperti seorang politikus dan diplomat. 
7. Mengambil keputusan 

Dari kegiatan-kegiatan manager di atas, maka manager dikelompokkan berdasarkan dikelompokan atas tiga peran, yaitu: