BAGIAN
I
1. Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms
dalam suatu Contract
Jawaban yang disarankan :
Express
Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah
kontrak atau perjanjian, sedangkan Implied Terms adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan
tetapi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap
kontrak/perjanjian tersebut.
2. Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Obyek
Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
3. Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata
sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut
hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Akibat
pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua
syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka
perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian
tesebut dapat dibatalkan (voidable).
4. Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya
dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan
tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992: Setiap orang
/ tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan
asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk
mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
5. Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu
syarat sahnya perjanjian menurut Hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Sebab
(causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu
perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban
umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.
6.
Uraikan Burden of Proof.
Jawaban yang disarankan :
Jika
suatu kerugian (klaim) terjadi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk
membuktikan:
-
kerugian
yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis (proximate cause)
-
jumlah
kerugian yang terjadi (mount of loss)
7. Uraikan 4 (empat) metode
pemberian indemnitas.
Jawaban
yang disarankan :
Ada empat metode pemberian
indemnitas:
1. Payment
(of money) atau
2. Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
3. Reinstatement
4. Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek
asuransi) yang mengalami kerusakan.
5. Repair
6. Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami
kerusakan.
7. Replacement
8. Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang
mengalami kerusakan.
8. Sebagian polis asuransi digolongkan sebagai Personal
Contract. Uraikan !
Jawaban yang disarankan :
Suatu
kontrak/perjanjian hanya menimbulkan/melahirkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang membuat kontrak tersebut. Artinya kontrak
tersebut hanya mengikat dan berlaku terhadap mereka yang membuatnya.
BAGIAN
II
9. Jelaskan:
- Pengertian Contract
- Perbedaan Unilateral dan Bilateral Contract
Jawaban
yang disarankan :
a. Pengertian Contract
Kontrak adalah suatu perjanjian atau
kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang
membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh
pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua
pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kontrak terdapat lebih dari dua
pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua
pihak yaitu penanggung dan tertanggung.
b. Dilihat dari sifat mengikatnya
suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak,
maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:
1)
Unilateral
Contract
2)
Bilateral
Contract
Pada
Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan
tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji/kewajiban (legally bound)
untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari
pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang
yang hilang tersebut.Sedangkan pada Bilateral Contract masing-masing pihak
(semua pihak) dalam suatu kontrak mempunyai kewajiban (janji) untuk melakukan
sesuatu (prestasi) kepada pihak lainnya. Contoh: Insurance Contract, penanggung
dan tertanggung sama-sama mempunyai kewajiban (janji) yaitu tertanggung wajib
membayar premi dan penanggung wajib membayar ganti kerugian jika terjadi suatu
kerugian yang dijamin oleh polis (contract of insurance)
10. Uraikan 5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer)
berakhir.
Jawaban yang disarankan :
5
(lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir.
Suatu
kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and
acceptance (penawaran dan penerimaan).
Offer dapat dilakukan secara lisan,
tertulis atau dengan suatu tindakan.
5
(lima) hal yang membuat suatu penawaran berakhir:
1) A time limit or a reasonable time.
Penawaran akan berakhir pada saat
batas waktu penawaran dilewati.
2) Death
Kematian dari salah satu pihak akan membuat penawaran berakhir.
3) Acceptance
Acceptance atau penerimaan offer akan
mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
4) Revocation
Suatu penawaran akan berakhir jika
ditarik kembali (withdraw) oleh yang menawarkan sebelum terjadi acceptance.
5) Rejection, Counter Offer
Jika pihak yang ditawarkan (offeree) menolak, maka offer akan berakhir.
Demikian juga jika pihak offeree
mengajukan counter offer atau penawaran balik, maka offer akan berakhir.
11. Uraikan 6 (enam) hal (matters) yang meskipun bersifat
material, namun tidak wajib diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung
dalam proses penutupan asuransi.
Jawaban
yang disarankan :
6
(enam) hal (matters) yang bersifat wajib, namun tidak wajib diberitahukan calon
tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan asuransi.
Dalam
proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi sebuah
proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan untuk
risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.
Calon
tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan/ informasi/fakta yang
bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya risiko dan keputusan
penanggung dalam akseptasinya.
Untuk
mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan:
1) Matters
of Law, yaitu fakta hukum.
2) Matters
of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari
masyarakat.
3) Factors
which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4) Facts
which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat
diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5) Facts
which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat
ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6) Facts
covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum
dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian
yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.
7) Facts
which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh
tertanggung/calon tertanggung.
8) Convictions
which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan
Rehabilitation of Offenders Act 1974.
12. Jelaskan prinsip Utmost
Good Faith.
Jawaban yang disarankan :
Doctrine Utmost Good Faith
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik
(Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan
penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai
Contract of Utmost Good Faith.
Secara sederhana doktrin itikad baik
mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam proses penutupan
asuransi wajib bersikap jujur dan terbuka (honestly and openly) dalam negosiasi
penutupan asuransi tersebut.
Kewajiban itikad baik ini dapat juga
berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam proses penyelesaian klaim.
Secara khusus dalam doktrin itikad
baik ini, calon tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib secara jujur
menyampaikan semua keterangan, informasi dan fakta yang sifatnya material fact
atau fakta material yaitu fakta material yang mempengaruhi penanggung
(underwriter) dalam melakukan akseptasi (menerima atau menolak menjamin risiko
atau jika bersedia akan tetapi dengan syarat-syarat tambahan).
Doktrin itikad baik membebankan 2
(dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan
penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1) Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk
bersikap dan berbuat jujur.
2)Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak
menyembunyikan fakta material (duty not to conceal).
Pelanggaran yang dilakukan akan
mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan
pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka
kontrak asuransi akan batal.
13. Jelaskan 4 (empat)
ketentuan pidana dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Ketentuan pidana dalam UU No. 2
Tahun 1992:
Perbuatan Pidana Maks. Pidana
Penjara dan Denda
1. Menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
2. Menggelapkan premi 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
4. Menadah, menerima, membeli dan menjual kembali harta kekayaan perusahaan
asuransi 5 tahun dan Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen asuransi 5 tahun dan Rp. 250 juta
14. Jelaskan ketentuan syarat tenaga ahli bagi:
- Perusahaan asuransi kerugian
- Cabang perusahaan asuransi kerugian
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
Jawaban
yang disarankan :
Ketentuan/Syarat Tenaga Ahli bagi:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi
Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar
negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.
4) Terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan.
b. Cabang Perusahaan Asuransi
Kerugian
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari
AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.
c. Pialang Asuransi
Ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia
(ABAI) atau Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian bersertifikat dari AAMAI atau
dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah mendapat pengakuan dari ABAI
atau AAMAI.
d. Pialang Reasuransi
Ahli asuransi bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar
negeri yang telah mendapat pengakuan dari AAMAI.
No comments:
Post a Comment