..

AAAMAI : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 102 – HUKUM DAN ASURANSI (MARET 2007)

BAGIAN I

1.   Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms dalam suatu Contract
Jawaban yang disarankan :
Express Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian, sedangkan Implied Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan tetapi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap kontrak/perjanjian tersebut.

2.    Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

3.   Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Akibat pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian tesebut dapat dibatalkan (voidable).

4. Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992: Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
  
5. Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Sebab (causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.

 6.      Uraikan Burden of Proof.
Jawaban yang disarankan :
Jika suatu kerugian (klaim) terjadi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk membuktikan:
-     kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis (proximate cause)
-     jumlah kerugian yang terjadi (mount of loss)


 7.      Uraikan 4 (empat) metode pemberian indemnitas.
Jawaban yang disarankan :
Ada empat metode pemberian indemnitas:
1.   Payment (of money) atau
2.  Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
3.   Reinstatement
4.  Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.
5.   Repair
6.  Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
7.   Replacement
8.  Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
  
8.      Sebagian polis asuransi digolongkan sebagai Personal Contract. Uraikan !
Jawaban yang disarankan :
Suatu kontrak/perjanjian hanya menimbulkan/melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Artinya kontrak tersebut hanya mengikat dan berlaku terhadap mereka yang membuatnya.


BAGIAN II


9.      Jelaskan:
  1. Pengertian Contract
  2. Perbedaan Unilateral dan Bilateral Contract
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian Contract
Kontrak adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kontrak terdapat lebih dari dua pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung.

b. Dilihat dari sifat mengikatnya suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak, maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:
1)      Unilateral Contract
2)      Bilateral Contract
Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji/kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut.Sedangkan pada Bilateral Contract masing-masing pihak (semua pihak) dalam suatu kontrak mempunyai kewajiban (janji) untuk melakukan sesuatu (prestasi) kepada pihak lainnya. Contoh: Insurance Contract, penanggung dan tertanggung sama-sama mempunyai kewajiban (janji) yaitu tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib membayar ganti kerugian jika terjadi suatu kerugian yang dijamin oleh polis (contract of insurance)


10.    Uraikan 5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir.
Jawaban yang disarankan :
5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir.
Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).
Offer dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan suatu tindakan.
5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran berakhir:
1)   A time limit or a reasonable time.
Penawaran akan berakhir pada saat batas waktu penawaran dilewati.
2)   Death
Kematian dari salah satu pihak akan membuat penawaran berakhir.
3)   Acceptance
Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
4)   Revocation
Suatu penawaran akan berakhir jika ditarik kembali (withdraw) oleh yang menawarkan sebelum terjadi acceptance.
5)   Rejection, Counter Offer
Jika pihak yang ditawarkan (offeree) menolak, maka offer akan berakhir.
Demikian juga jika pihak offeree mengajukan counter offer atau penawaran balik, maka offer akan berakhir.

11.  Uraikan 6 (enam) hal (matters) yang meskipun bersifat material, namun tidak wajib diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan asuransi.

Jawaban yang disarankan :
6 (enam) hal (matters) yang bersifat wajib, namun tidak wajib diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan asuransi.

Dalam proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi sebuah proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan untuk risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.
Calon tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan/ informasi/fakta yang bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya risiko dan keputusan penanggung dalam akseptasinya.

Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan:
1) Matters of Law, yaitu fakta hukum.
2) Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.
3) Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4) Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5) Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6) Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.
7) Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung/calon tertanggung.
8) Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.


12.  Jelaskan prinsip Utmost Good Faith.
Jawaban yang disarankan :
Doctrine Utmost Good Faith
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith.

Secara sederhana doktrin itikad baik mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib bersikap jujur dan terbuka (honestly and openly) dalam negosiasi penutupan asuransi tersebut.
Kewajiban itikad baik ini dapat juga berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam proses penyelesaian klaim.

Secara khusus dalam doktrin itikad baik ini, calon tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib secara jujur menyampaikan semua keterangan, informasi dan fakta yang sifatnya material fact atau fakta material yaitu fakta material yang mempengaruhi penanggung (underwriter) dalam melakukan akseptasi (menerima atau menolak menjamin risiko atau jika bersedia akan tetapi dengan syarat-syarat tambahan).

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1) Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur.
2)Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal).

Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal.

13.   Jelaskan 4 (empat) ketentuan pidana dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Jawaban yang disarankan :
Ketentuan pidana dalam UU No. 2 Tahun 1992:

Perbuatan Pidana Maks. Pidana Penjara dan Denda
1. Menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
2. Menggelapkan premi 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi 15 tahun dan Rp. 2,5 milyar
4. Menadah, menerima, membeli dan menjual kembali harta kekayaan perusahaan asuransi 5 tahun dan Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen asuransi 5 tahun dan Rp. 250 juta

14. Jelaskan ketentuan syarat tenaga ahli bagi:
  1. Perusahaan asuransi kerugian
  2. Cabang perusahaan asuransi kerugian
  3. Pialang Asuransi
  4. Pialang Reasuransi
Jawaban yang disarankan :
Ketentuan/Syarat Tenaga Ahli bagi:

a. Perusahaan Asuransi Kerugian
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2)  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3)  Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.
4) Terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

b. Cabang Perusahaan Asuransi Kerugian
1)  Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.

c. Pialang Asuransi
Ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) atau Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah mendapat pengakuan dari ABAI atau AAMAI.

d. Pialang Reasuransi
Ahli asuransi bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah mendapat pengakuan dari AAMAI.



No comments:

Post a Comment