..

Prinsip Indemnity


A. Definisi
Diartikan sebagai kompensasi finansial yang pasti yang cukup menempatkan teranggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwa terjadi.

B. Hubungan Antara Indemnity dengan Insurable Interest  
  • Kepentingan tentang. pada pokok pertsanggungan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan 
  • Penggantian tidak akan lebih dari Insurable Interest  
  • Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan 
  • Menjadi tidak tepat dalam As. Jiwa dan PA karena bukan kontrak indemnity 


C. Ketentuan Prinsip Indemnitas

  • Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, apabila objek telah dipertanggungkan dgn. nilai penuh.
  • Besarnya kerugian dihitung berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian
  • Di Inggris hakim yang memeriksa perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. :