A. Definisi
Diartikan sebagai kompensasi finansial yang pasti yang cukup menempatkan teranggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwa terjadi.
B. Hubungan Antara Indemnity dengan Insurable Interest
- Kepentingan tentang. pada pokok pertsanggungan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan
- Penggantian tidak akan lebih dari Insurable Interest
- Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan
- Menjadi tidak tepat dalam As. Jiwa dan PA karena bukan kontrak indemnity
C. Ketentuan Prinsip Indemnitas
- Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, apabila objek telah dipertanggungkan dgn. nilai penuh.
- Besarnya kerugian dihitung berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian
- Di Inggris hakim yang memeriksa perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. :
“Dasar dari setiap aturan yg telah diberlakukan dalam hukum asuransi, yang dikenal dalam kontrak asuransi marine dan kebakaran adalah kontrak ganti rugi saja,……. dan jika sekiranya persoalan itu diajukan sebagai sesuatu yang menyimpang dari kontrak, misalnya baik yg akan mencegah tertanggung dari perolehan indemnity secara penuh ataupun yang memberikan lebih dari indemnity penuh, per soalan itu harus dianggap tidak benar”
D. Bagaimana Indemnity Dapat Direalisasi
- Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar
- Sering terjadi perselisihan untuk cara pembayaran klaim ini
- Penanggung hrs. tegas menyatakan dalam polis cara apa yang dipakai
E. Cara menetapkan indemnity
- Jumlah klaim/kompensasi belum dapat dihitung sebelum peristiwa terjadi
- Jumlah klaim dihitung berdasarkan nilai/harga pada saat sesaat sebelum terjadi peristiwa klaim.
- Kecuali dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri jumlah klaim yang akan dibayarkan telah diketahui sejak awal kontrak.
F. Metode ganti rugi
- Cash Payment (secara tunai)
- Repair ( memperbaiki yang rusak)
- Replacement (mengganti barang yang sejenis)
- Reinstatement (memulihkan kembali obyek yang musnah)
G. Faktor Pembatas Indemnity :
1. Sum Insured
- Maksimum batas penggantian kerugian
- Batas tanggung jaab penanggung
2. Average
- Terjadi karena under insured
- Karena penanggung hanya menikmati sebagian premi, maka klaim sebagai indemnity dengan rumusan :
SUM INSURED
-------------------------- x LOSS
FULL VALUE
- Tertanggung menerima kurang dari yang dideritanya sehingga tertanggung mendanai sendiri, karena under insurance OR Self Insurance
3. Excess atau deductible atau OR
4. Franchise
5. Limit – misal perkejadian
H. Perluasan / Modifikasi Indemnity
1. Reinstatement
- Dengan membangun kembali
- Tanpa wear and tear dan depresiasi
- Premi lebih tinggi
2. New For Old
- Tanpa dikurangi wear & tear
- Biasa untuk barang-barang perabot
3. Agreed Additional Cost
- Removal Debris
- Architecs & Surveyor Fees
4. Valued Policies
- Agreed value basis
- Tidak berlaku average
I. Konsekuensi Indemnity
- adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggungn menderita kerugian yang dapat diukurkan uang.
- Indemnity diukur oleh kerugian yang diterita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian.
- Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian
- Tertanggung akn diganti kerugiannya hanya sebesar kerugian yg diderita.
- Tiadk ada loss maka tidak ada indrmnity walaupun ada kecelataang ttg.
- Apabila ada hak-hak lain yg timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kpd penanggung yg telah membayar kerugian
- Tertanggung tdk boleh mendapatkan ganti rugi lebih atas setiap terjadi kerugain dan tidak buleh mendapatkan penggantian dari beberapa penanggung bila telah full indemnity.
J. Aplikasi Indemnity
Asuransi Tanggung Gugat
- Berdasarkan jumlah ganti rugi yg diputudkan pengandilan
- Jumlah yang disepakati kedua belah pihak
- biaya perkara / penurusan klaim
Asuransi marine
- Agreed value (kapal)
- Perbaikan kerusakan (kapal)
- Agreed value bila total loss (cargo)
- Bila partial loss adalah suatu bagian atau suatu prosentase dari nilai cargo itu.
Asuransi Property
- Mengukur indemnitas untuk property ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan ditempat kejadian.
- Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum jumlah pertanggungan
Asuransi Kecelakaan Diri & Jiwa
- Tidak berlaku karena jenis asuransi ini bukan kontrak indemnitas.
- Kecuali untuk jaminan Biaya pengobatan
No comments:
Post a Comment