..

AAAMAI : SUGGESTED ANSWER SUBJECT : 102 – HUKUM DAN ASURANSI (MARET 2007)

BAGIAN I

1.   Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms dalam suatu Contract
Jawaban yang disarankan :
Express Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian, sedangkan Implied Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan tetapi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap kontrak/perjanjian tersebut.

2.    Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

3.   Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Akibat pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian tesebut dapat dibatalkan (voidable).

4. Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992: Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
  
5. Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Hukum Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Sebab (causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.

 6.      Uraikan Burden of Proof.
Jawaban yang disarankan :
Jika suatu kerugian (klaim) terjadi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk membuktikan:
-     kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis (proximate cause)
-     jumlah kerugian yang terjadi (mount of loss)