..

Nuisance

Nuisance adalah suatu perbuatan yang kemungkinan besar menyebabkan terganggunya kenikmatan atau menyebabkan kejengkelan/kemarahan suatu masyarakat atau sebagai masyarakat (public nuisance), atau suatu perbuatan yang mengganggu hak seseorang dalam menggunakan atau menikmati tanahnya.

Bentuk-bentuk lazim nuisance :
1 .Public Nuisance
Segala aktivitas yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik atau bagian dari publik, atau mengganggu hak yang dimiliki oleh semua orang. 

Contoh public nuisance : memblokir jalan raya atau mengadakan pesta dansa yang yang menimbulkan keributan.

2.Private Nuisance
Apabila seseorang akibat public nuisance tersebut, menderita kerugian yang melebihi kerugian yang dialami oleh publik secara umum, maka orang tersebut dapat membuat tuntutan atas private nuisance.

No comments:

Post a Comment