Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum, yaitu suatu perjanjian di mana pihak-pihak yang terlibat mempunyai kewajiban legal, yang diakui secara hukum. Anson mendefinisikan kontrak sebagai:
“An agreement enforceable at law made between two or more persons by which rights are acquired by one or more to acts or forebearances on the part of the other or others”
Suatu perjanjian tidak perlu mengandung ketentuan tertulis agar dapat berlaku secara hukum. Semua perjanjian dapat dijalankan secara hukum, kecuali:
- pernyataan dalam perjanjian itu secara jelas mengingkari maksud untuk menciptakan perjanjian yang mengikat secara hukum. Contohnya adalah kasus Rose & Frank Co. v. Crompton Bros (1925). Perjanjian antara kedua belah pihak itu mengandung pernyataan bahwa perjanjian tersebut tidak akan tunduk pada jurisdiksi hukum di pengadilan. Karena itu perjanjian tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
- perjanjian itu merupakan salah satu dari jenis perjanjian di mana tidak ada kewajiban legal yang mengikat di dalamnya. Perjanjian yang berhubungan dengan hal-hal yang murni bersifat sosial atau domestik adalah contoh perjanjian di mana tidak ada kewajiban legal yang mengikat. Contohnya adalah kasus Balfour v.Balfour (1919) di mana seorang suami yang meninggalkan negaranya berjanji untuk memberikan uang secara teratur untuk keperluan hidup istrinya. Ketika dia tidak melakukannya, istrinya menuntut namun dinyatakan bahwa istrinya tidak mempunyai hak untuk menuntut karena perjanjian di antara mereka hanya merupakan pengaturan yang bersifat domestik dan tidak dimaksudkan untuk mempunyai konsekuensi legal.
- perjanjian itu merupakan salah satu perjanjian yang menurut hukum tidak mempunyai efek legal. Contohnya adalah perjanjian untuk menikah, menurut Law Reform Act 1970 tidak menciptakan perjanjian yang mengikat secara hukum.
No comments:
Post a Comment