PENGANTAR
- Prinsip kontribusi juga merupakan pendamping dari prinsip indemnity.
- Merupakan prinsip yang memberikan kekuatan bagi penanggung yang telah membayar indemnity secara penuh kepada tertanggung, untuk meminta penanggung lain bila ada ikut bertanggung jawab menanggung kerugian.
- Bila penanggung pertama belum membayar kerugian penuh maka tertanggung dapat menuntut penanggung lainnya, sehingga dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara jujur, wajar dan adil.
DIFINISI KONTRIBUSI
Adalah hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (Full Indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut.
TIMBULNYA KONTRIBUSI
A. Berdasarkan pasal 277 KUHD, bahwa kontribusi dapat timbul apabila :
- Ada dua polis atau lebih
- Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan (SMOI) yang sama.
- Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis-polis yang berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.
B. Dalam hukum Inggris (Common Law) kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat dua atau bebih polis Indemnity.
- Polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (Common Perils).
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “North British & Mercantile” melawan “Liverpool & London Globe” pada tahun 1877 yang dikenal sebagai kasus “The King And Queen Granaries”
- Rodocanachi menyimpan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett.
- Barnett sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang disimpan tersebut dan telah mengasuransikannya.
- Pemilik juga mengasuransikannya.
- Padi terbakar dan asuradur Barnett membayar dan meminta recovery pada asuradur pemilik barang.
- Mengingat interest berbeda yang satu sebagai penerima titipan (pengelola) dan yang satu sebagai pemilik, maka pengadilan memutuskan kontribusi tidak berlaku.
3. Polis-Polis tersebut menutup resiko/bahaya yang sama (bersama) = Common Perils
Yuris Prudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “American Surety Co.Of New York” melawan “Wrightson” pada tahun 1910
- Resiko yang dijamin dalam setiap polis tidak harus sama/identik sepanjang hal itu merupakan Common Peril (Resiko Bersama) yang menyebabkan Loss.
- Asuransi pertama menjamin Dishonesty Of Employees (Ketidak jujuran Pegawai). Asuransi kedua menjamin Dishonesty Of Employees dan Fire dan Burglary.
- Diputuskan asuransi harus berkontribusi karena Dishonesty adalah Common Peril.
4. Polis-Polis tersebut menutup obyek/pokok pertanggungan yang sama (Common Subject Matter Of Insurance).
5. Setiap Polis bertanggung jawab atas kerugian itu (Liable For The Loss).
BERLAKUNYA KONTRIBUSI
1. Menurut hukum Indonesia
- Tidak ada Pasal yang mengaturnya baik di KUHD maupun KUH Perdata.
2. Menurut hukum Inggris (Common Law)
- Apabila tertanggung memiliki lebih dari satu asuradur ia dapat mengajukan kepada salah satu.
- Asuradur yang dituntut harus memenuhi sampai sebatas kewajibannya.
- Asuradur dapat mengajak asuradur yang lain setelah ia membayar jumlah klaim.
- Metode/sistem kontribusi seperti ini kurang menguntungkan penanggung yang telah lebih dulu membayar klaim, karena ia masih harus menegosiasikan dengan penanggung lain.
- Sistem ini masih dianut dalam praktek asuransi Marine.
- Diatur dalam section 80 (2) MIA 1906
- Dalam praktek asuransi Non-Marine sistem ini dihindari dan memasukkan dalam polis suatu syarat kontribusi (Contractual Condition Of Contribution).
- Membayar sebesar masing-masing bagian setelah dihitung dan disepakati bersama.
3. Menurut Syarat Kontraktual (By Contractual Condition)
- Syarat ini menyatakan bahwa penanggung akan Liable secara proportional.
- Asuradur hanya Liable untuk sejumlah bagiannya.
- Tertanggung masih harus mengajukan klaim kepada penanggung lainnya apabila ia menghendaki.
- Namun dalam praktek biasanya sesama asuradur saling komunikasi dan berembuk bersama dalam menyelesaikan kewajiban klaim tersebut.
CARA MENGHITUNG RATEABLE PROPORTIONS
- Proportions “Sums Insured”
- Proportions “Independent Liability”
- Dengan membandingkan jumlah pertanggungan (Sums Insured) masing-masing polis.
- Rumus :
Sum insured satu polis / Sum insured semua polis x Kerugian
- Contoh Perhitungan
Ada 3 polis yaitu :
- Polis A Sum Insured Rp. 1 M
- Polis B Sum Insured Rp. 2 M
- Polis C Sum Insured Rp. 3 M
Total Rp. 6 M
- Kerugian yang diderita Rp. 600.000.000
- Masing-masing penanggung membayar
Polis “A” = 1 M / 6 M x Rp. 600.000.000,00
Polis “B” = 1 M / 6 M x Rp. 600.000.000,00
Polis “C” = 1 M / 6 M x Rp. 600.000.000,00
- Metode Independent Liability
- Masing-masing penanggung menghitung maximum liability atas kerugian yang timbul dengan asumsi / seolah olah tidak ada polis lain yang menjamin.
- Selanjutnya membandingkan antara liability setiap polis/penanggung tersebut dengan liability semua polis sebagai perhitungan klaimnya, dan metode ini paling adil.
- Rumus :
- Contoh perhitungan :
b. Polis “B” Sum Insured Rp. 1.500.000.000,00
c. Polis “C” Sum Insured Rp. 2.000.000.000,00
Rp. 4.000.000.000,00
Jumlah kerugian Rp. 1.000.000.000,00
- Tahapan perhitungan
- Liability Polis “A” Rp. 500.000.000,00
- Liability Polis “B” Rp. 1.000.000.000,00
- Liability Polis “C” RP. 1.000.000.000,00
Jumlah : Rp. 2.500.000.000,00
2. Menghitung Klaim Masing-masing Polis
- Polis “A” = 500.000.000 / 2.500.000.000 x 1.000.000.000
- Polis “B” = 1.000.000.000 / 2.500.000.000 x 1.000.000.000
- Polis “C” = 1.000.000.000 / 2.500.000.000 x 1.000.000.000
- Jadi klaim dibayar
- Polis “B” Rp. 400.000.000,00
- Polis “C” Rp. 400.000.000,00
Jumlah : Rp. 1.000.000.000,00
PERHITUNGAN KONTRIBUSI DALAM PRAKTEK
A. Dalam Polis Property yang ditutup tanpa ketentuan “AVERAGE” maka kontribusi masing-masing Polis dihitung berdasarkan Metode “Sums Insured”
Contoh :
Rumah ditutup oleh Polis “A” Rp. 200 jt dan polis “B” Rp. 400 jt dan rumah tersebut mengalami kebakaran, kerugian Rp. 240 jt
Polis “A” = 200 jt / 600 jt x 240 jt = Rp. 80 jt
Polis “B” = 400 jt / 600 jt x 240 jt = Rp. 160 jt
B. Bila Polis property ditutup dengan kontribusi/ketentuan “AVERAGE” Atau Polis-polis berlaku dengan batas kerugian individual dalam suatu jumlah pertanggungan meskipun Polis ditutup tanpa ketentuan “AVERAGE” maka kontribusi dihitung dengan metode “INDEPENDENT LIABILITY”.
CONTOH I :
- PROPERTY ditutup dengan polis “A” Rp. 2 M dan polis “B” Rp. 1 M
- Masing-masing polis berlaku ketentuan “PRO RATA AVERAGE”
- Terjadi kerugian Rp. 450 jt
- Nilai property pada saat terjadi kerugian Rp. 4,5 juta
- Perhitungan :
Polis “A” = 2 M / 4,5 M x Rp. 450 jt =Rp. 200 jt
Polis “B” = 1 M / 4,5 M x Rp. 450 jt =Rp.100 jt
tertanggung = 1,5 M /4,5 M x Rp. 450 jt =Rp. 150 jt
- Langkah berikutnya kita bandingkan antara total dari indp. Liability para penanggung dengan jumlah kerugian.
- Jika dalam kasus ini total independen Liabilities penanggung lebih kecil atau sama dengan kerugian maka setiap penanggung membayar sebesar indp. Liabilitynya.
- Jika jumlah total dari independent liabilitynya para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian maka jumlah kerugian yang dibayar dibagi dengan formula perhitungan :
CONTOH II :
- Property ditutup dengan Polis “A” Rp. 4,5 juta polis “B” Rp. 1 M
- Berlaku ketentuan prorata average
- Terjadi kerugian Rp. 450 juta
- Nilai property pada saat klaim Rp. 4,5 juta
- Perhitungan kontribusi.
- Menentukan Independent Liability
- Polis “A” Sum Insured sama besar dengan nilai property pada saat klaim, maka Polis “A” tidak berlaku AVERAGE .
INDP. LIAB Polis B = 1 M / 4,5 M x Rp. 450 juta = Rp. 100 juta
TOTAL = Rp. 550 JUTA
TAHAP II
- Menghitung kontribusi klaim
- Polis “A”= 450 juta / 550 juta x Rp. 450 juta = Rp. 368 juta
- Polis “B”= 100 juta / 550 juta x Rp. 450 juta = Rp. 82 juta
- Polis “A” menutup semua isi gudang (all contents) dengan Sum Insured Rp. 20 M.
- Polis “B” hanya menutup stock saja dengan Sum Insured Rp. 15 M.
- Stock mengalami kerugian Rp. 10 M
- Value At Risk stock Rp. 20 M dan other contents Rp. 5 M.
- Polis berlaku ketentuan “Pro Rata Average”
- Independent liability
- Polis “B” = 15 M / 20 M x Rp. 10 M = Rp. 7,5 M
Total Rp. 15,5 M
- Kontribusi Klaim
- Polis “B” = 7,5 M / 15,5 M x Rp. 10 M = Rp. 4.8 M
MODIFIKASI KONTRIBUSI
1. Non Contribution Clause
- Kadang kala kontribusi dihilangkan dari polis dengan menambah klausula.
- Klausula ini menyatakan bahwa polis tidak akan memberikan kontribusi jika ada asuransi lainnya yang juga menutupnya.
- Setelah polis pertama membayar sesuai limit liabilitynya dan ternyata belum menutup jumlah seluruh kerugiannya maka tertanggung dapat mengajukan klaim pada polis kedua atas selisih kerugian yang belum mendapatkan ganti rugi.
- Modifikasi ini sering dijumpai dalam polis liability insurance
- Mencantumkan klausula yang lebih specific dalam polis
- Untuk mencegah kontribusi antara polis yang memberikan jaminan lebih luas dan yang lebih specific.
- Polis yang menjamin lebih luas akan membayar klaim atas kelebihannya dari jumlah yang telah diberikan indemnitynya oleh polis specific.
- Contoh : Kebakaran gudang di pelabuhan. Polis kebakaran akan membayar selebihnya atas nilai stock yang telah dijamin/dibayar oleh polis Marine Cargo.
- Jadi polis kebakaran tidak akan berkontribusi dalam menjamin stock tersebut.
- Penanggung sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang menggunakan kendaraan majikan menuju tempat pekerjaannya dapat diklaim dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.
- Situasi demikian secara hukun klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor dan polis employer’s liability.
- Namun karena market agreement maka klaim dapat dilaksanakan dengan polis employer’s lability.
No comments:
Post a Comment