..

Prinsip Subrogasi


PENGANTAR

a. Prinsip subrogation adalah pendukung adanya prinsip indemnity (Corollary Of Indemnity).
b. Dengan prinsip ini mencegah tertanggung untuk memperoleh keuntungan dari suatu kejadian kerugian yaitu :
  • Ganti rugi dari penanggung
  • Pembayaran yang diperoleh dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian tersebut
  • Dengan pembayaran ganti rugi dari penanggung maka segala hak tertanggung terhadap pihak ketiga akan berpindah kepada penanggung secara otomatis.
  • Contoh kasus :
       - Mobil diparkir di depan rumah secara tiba-tiba ditabrak bus
    - Mobil di asuransikan ALL RISK dan biaya perbaikan Rp. 7.500.000,00 dan biaya derek Rp. 1.000.000,00  sehingga total kerugian Rp.  8.500.000,00
       - Tertanggung memperoleh ganti rugi 
          i. Dari asuransi Rp. 7.750.000,00
         ii. Dari pihak ketiga Rp. 8.500.000,00 sehingga tertanggung memperoleh untung
  • Dalam kondisi ini maka prinsip subrogation harus ada
  • Sehingga  penyelesaiannya

       - Tertanggung memperoleh klaim Asuransi Rp. 7.750.000,00 dari pihak ketiga sisa Rp. 750.000,00
       - Penanggung memperoleh Recovery dari pihak ketiga Rp. 7.750.000,00


DEFINISI SUBROGATION
Adalah suatu hak seseorang, yang telah memberikan Indemnity pada pihak lain yang secara hukum harus dilaksanakan, berada pada posisi pihak lain tadi untuk memperoleh manfaat untuk kepentingannya segala hak dan kompensasi yang dimiliki pihak lain, terlepas hal itu dilaksanakan atau belum.

HUKUM YANG BERLAKU ATAS PRINSIP SUBROGASI
Di Indonesia   (KUHD Pasal 284) :

“ Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yg diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu ”.

Di Inggris
A) Ditegaskan dalam penyelesaian perkara antara “BURNAND VS RODCANACHI” pada tahun 1882
Hakim yang memeriksa menyatakan SBB :
“Seseorang asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain”. Tertanggung berhak atas indemnity tetapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung atas adanya kejadian yang dijaminkan.

B) Ditegaskan dalam kasus CASTELLIN VS PRESTON 1883

“Bahwa doktrin subrogasi tidak ada dalam pengertian kontrak asuransi; doktrin itu hanya sarana yang telah diambil untuk tujuan pelaksanaan aturan dasar yaitu indemnity yang telah disebutkan, dan hal itu merupakan doktrin yang menguntungkan para underwriter atau asuradur untuk mencegah agar tertanggung tidak memperoleh pembayaran melebihi dari jumlah indemnity yang seutuhnya, doktrin ini hanya diambil semata-mata untuk alasan tersebut.

Oleh karena itu maka subrogasi dipandang sebagai pendamping indemnity (COROLLARY INDEMNITY).


BESARNYA HAK SUBROGASI

  • Penanggunmg hanya berhak menikmati recorvery sebesar jumlah ganti rugi yang telah dibayar kepada tertanggung.
  • jika recovery diperoleh melebihi jumlah klaim yang dibayarkan kepada tertanggung maka selebihnya menjadi hak tertanggung.
  • Contoh : Klaim dibayar sebesar  Rp. 100.000,00, Recorvery diperoleh   Rp. 120.000,00, maka hak subrogasi penanggung  terbatas hanya sebesar Rp.100.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp. 20.000,00 menjadi hak tertanggung.

Perluasan hak subrogasi
               
Mengingat hubungan antara subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh recorvery dari apa yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.

a. Dengan kata lain asuradur tidak harus   memperoleh untung atas subrogasinya.
Ditegaskan dalam kasus :

1. YORKSHIRE INSURANCE CO.LTD. VS NISBET SHIPPING  CO.LTD. tahun 1961

  • Asuradur bayar klaim £ 72.000
  • Tertanggung menerima recorvery £ 127.000 karena : waktu antara pembayaran klaim lama dan karena situasi moneter mengalami devaluasi.
  • Pengadilan memutuskan bahwa asuradur hanya memeperoleh recorvery sejumlah £ 72.000


2. Kasus GLEN LINE VS ATTORNEY GENERAL tahun 1930 bahwa :

Asuradur berdasarkan doktrin subrogasi tidak dapat memperoleh recorvery lebih dari yang telah dibayarkanya kepada tertanggung.

3. Kasus SCOTTISH UNION & NATIONAL  INSURANCE  VS  DAVIS tahun 1970.

  • Asuradur telah membayar biaya reparasi £ 409
  • Recorvery diterima £ 350 oleh tertanggung 
  • karena perbaikan kurang memuaskan dan tertanggung mengajukan protes.
  • Hakim memutuskan asuradur tidak mempunyai hak atas recovery ini.


b. bila tertanggung dikenakan excess atau average dalam polis maka tertanggung ikut menanggung klaim.
Bila pembayaran klaim ex-gratia maka penanggung tidak berhak melakukan subrogasi (recovery) karena klaim ini bukan merupakan indemnity.


TIMBULNYA HAK SUBROGASI

1. Karena perbuatan melawan hukum (TORT).
Adalah kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

Macam-macam tort :

  • Kelalaian (neglience) --- contoh kasus tabrakan 
  • Nuisance, merupakan gangguan terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas  yang ia miliki ---- contoh : kasus penggalian jalan getaran tiang pancang.
  • Trespass, misal memasuki halaman dan rumah tanpa izin termasuk penganiayaan dan mengambil harta benda milik orang lain .
         - Contoh : Mobil yang dicuri, asuransi punya hak untuk mengejar pencuri untuk recorvery.


  • Strict Liability.

         - Contoh : Menyimpan barang-barang berbahaya dalam rumah seperti : bensin,bahan peledak.

  • Defamation (fitnah)

         secara slander (lisan) dan libel (tulisan).

Tort di Indonesia terdapat di KUH Perdata Pasal : 1356,1366,1370, dst.


2. Kontrak atau perjanjian.

Contoh : 

  • Mobil yang sedang diperbaiki di Bengkel dengan perjanjian.
  • Perjanjian sewa menyewa bangunan yang jawab bila terjadi kerusakan karena kelalaianya.

    Di inggris dalam kasus Darell vs Tibbist 1880

  •  Pemilik rumah yang telah mengajukan recorvery ke asuransi tidak berhak memperoleh kompensasi dari penyewa.
  • Asuradur memperoleh hak subrogasi untuk menuntut pihak penyewa berdasar  kontrak.


Beberapa kasus dimana hak subrogasi tidak  berlaku  (hubunganya dengan kontrak).

1. Kasus petrofina (UK) vs Magnaload (1948).

  • asuradur tidak dapat menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang melakukan co.Insured dengan penggugat.
  • Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradur dan asuradur tidak dapat menuntut kepada tertanggungnya sendiri.


2. Kasus mark Rowlands Ltd. Vs Berni  Inns ltd and others

  • Dimana penyewa diminta untuk membayar sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat asuransi.
  • Baik pihak penyewa maupun asuradur tidak lagi menuntut recorvery dari penyewa . 


3. Subrogasi timbul krn. undang-undang (statue).

Di Inggris dalam riotdamage act 1886.

  • Dimana seseorang menderita kerugian sebagaimana yang telah diperebutkan dalam undang-undang tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradur mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recorvery dari pihak polis.
  • Karena act tersebut dinyatakan bahwa asuradur harus menyampaikan tuntutuan subrogasinya kepada pihak polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru-hara maka tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru-hara.
  • Seperti yang diketahui bahwa di Inggris, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban, jika terjadi kerugian karena huru-hara maka kepolisian harus mengganti/ membayar kerugian/ perbaikan.


4. Timbul karena subject mattere of insurance.

  • Jika terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, maka tidak lagi berhak atas salvage (barang yang tersisa).
  • Asuradur berhak menjual salvage sebagai pelaksanaan sari hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
  • Kondisi ini tidak berlaku dalam marine abandonment, barang (kapal) yang telah bi abandon kepada asuradur maka asiradur berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi. 


ABANDONMENT.

  • Pasal 663 KUHD hak milik kapal yang di pertanggungkan dapat dilepas/diserahkan pada penanggung dalam hal kapal rusak, karam,terdampar,musnah,ditahan.
  • Dalam hal penyerahan terjadi maka penanggung berhak atas kapal tersebut dalam keadaan apa adanya, dan berapapun terhadap piahk ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian itu.
  • Dalam hukum Inggris hal ini ditegaskan dalam section 79 (1) marine insurance act 1906 (mia 1906).



SAAT TIMBULNYA HAK SUBROGASI.

a. Berdasarkan common law subrogasi tidak ada sebelum asuradur telah memberikan pembayaran indemnity (demikian juga dalam kuhd 284). Akan tetapi hal ini dapat menimbulkan beberapa persoalan dimana asuradir akan kehilangan kontrol dan sampai pada tuduhan menunda pembayaran klaim.

b. Dalam polis biasanya dimasukkan unsur subrogasi right, dimana recorvery dari pihak ketiga akan diperoleh setelah  klaim dibayar, tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir untuk memaksa pihak ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang diberikan kepada tertanggung.

Perubahan dari common law sebagaimaqna terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di atas tidak ada dalam marine insurance dimana kondisi tersebut tidak digunakan dan klaim harus dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.

Pelaksanaan subrogasi harus dilakukan atas nama tertanggung.
Pengecualian dari aturan ini ditemukan dalam public order  act dimana asuradir melakukannya atas nama sendiri.


MODIFIKASI PELAKSANAAN SUBROGASI.

1. “ Knock for knock agreement “
  • Ditemukan dalam asuransi kendaraan bermotor.
  • Merupakan perjanjian sesama perusahaan asuransi (penanggung).
  • Bila terjadi klaim yang melibatkan 2 kendaraan yang masing-masing diasuransikan.
  • Hak subrogasi dihapuskan dimana asuradir tidak akan melaksanakan subrogasi terhadap satu sama lain.

2. Dalam asuransi employers Liability.
  • Subrogasi dihapus manakala seorang pegawai menyebabkan cidera pegawai lainnya.
  • Hal ini ditegaskan dalam kasus-kasus :

        i. Zister vs Romford ice cold storage ltd (tahun 1957)
       ii. Morris vs Ford motor co (1973).

3. Ex-Gratia Payment.
  • Klaim  tidak dijamin oleh polis tapi asuradir membayar karena pertimbangan bisnis.
  • Biasanya ganti rugi tidak penuh dibayar.
  • Pembayaran ganti rugi ini tidak melahirkan hak subrogasi bagi penanggung.

4. Third Party Sharing Agreement.
  • Kecelakaan 2 mobil yang sama-sama di asuransikan dan mengakibatkan kerugian pihak lain, misal pejalan kaki meninggal.
  • Para penanggung sepakat untuk menanggung bersama atas kerugian tersebut. 

1 comment: